Setiap tahun, ribuan mahasiswa baru memasuki fakultas hukum dengan harapan sederhana: mempelajari bagaimana keadilan ditega...
Setiap tahun, ribuan mahasiswa baru memasuki fakultas hukum dengan harapan sederhana: mempelajari bagaimana keadilan ditegakkan. Kampus-kampus hukum terus bermunculan. Jumlah sarjana hukum bertambah dari tahun ke tahun. Dari luar, keadaan ini tampak sebagai pertanda bahwa Indonesia sedang membangun fondasi negara hukum yang semakin kokoh.
Namun, realitas justru memperlihatkan ironi yang sulit disangkal. Di saat jumlah ahli hukum terus meningkat, kepercayaan masyarakat terhadap hukum justru mengalami penurunan. Persoalannya bukan karena Indonesia kekurangan undang-undang. Sebaliknya, negeri ini dipenuhi berbagai regulasi, lembaga, prosedur, dan perangkat hukum yang semakin kompleks. Akan tetapi, kompleksitas administrasi tidak selalu melahirkan kewibawaan moral.
Sebuah negara tidak disebut sebagai negara hukum hanya karena memiliki kitab undang-undang yang tebal atau gedung pengadilan yang megah. Negara hukum lahir ketika rakyat percaya bahwa keadilan masih dapat ditemukan tanpa harus mengenal kekuasaan, uang, atau kedekatan politik.
Ketika kepercayaan itu mulai memudar, sesungguhnya yang sedang mengalami krisis bukan sekadar institusi hukum, melainkan fondasi moral sebuah peradaban.
Hukum Tidak Mati, Tetapi Kehilangan Ruhnya
Barangkali terlalu berlebihan apabila mengatakan bahwa hukum di Indonesia telah mati. Persidangan masih berlangsung. Hakim tetap membacakan putusan. Jaksa masih menyusun tuntutan. Polisi masih melakukan penyidikan. Seluruh prosedur administratif berjalan sebagaimana mestinya.
Akan tetapi, prosedur tidak selalu identik dengan keadilan. Sebuah sistem dapat tetap bekerja secara administratif, tetapi kehilangan ruh yang membuatnya dihormati oleh masyarakat.
Ketika setiap putusan selalu dicurigai memiliki kepentingan tersembunyi, ketika setiap perkara besar selalu memunculkan prasangka adanya intervensi kekuasaan, maka hukum memang masih hidup secara formal, tetapi perlahan kehilangan legitimasi moralnya.
Di titik inilah krisis yang sesungguhnya dimulai. Hukum tidak lagi dipandang sebagai rumah terakhir pencari keadilan, melainkan sebagai arena pertarungan berbagai kepentingan.
Al-Qur'an Memulai dari Amanah
Jauh sebelum lahir berbagai teori negara modern, Al-Qur'an telah meletakkan fondasi mengenai apa yang membuat sebuah pemerintahan layak dipercaya. Bukan kekuatan militernya, bukan pula kemajuan ekonominya, melainkan kemampuan menjaga amanah dan menegakkan keadilan.
Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
(QS. An-Nisā' [4]: 58)
Ayat ini menempatkan keadilan sebagai amanah. Artinya, hukum bukan sekadar teknik administrasi negara, melainkan tanggung jawab moral yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Ketika amanah berubah menjadi alat kekuasaan, yang pertama kali hilang bukanlah hukum, melainkan kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.
Bahkan para ulama tafsir seperti Ibnu 'Asyur menjelaskan bahwa ayat ini menjadi salah satu fondasi etika pemerintahan. Keadilan tidak boleh berubah mengikuti identitas pelaku, tekanan politik, ataupun kepentingan kelompok. Amanah hanya dapat dijaga apabila hukum berdiri di atas semua golongan.
Ketika Kekuasaan Memasuki Ruang Pengadilan
Sejarah menunjukkan bahwa runtuhnya kewibawaan hukum hampir tidak pernah diawali oleh hilangnya kitab undang-undang. Yang lebih dahulu runtuh adalah kemerdekaan lembaga yang menegakkannya. Ketika hakim, jaksa, atau aparat penegak hukum tidak lagi bebas dari tekanan kekuasaan, hukum perlahan kehilangan kemampuannya menjadi penengah yang dipercaya.
Dalam banyak peradaban, pengadilan seharusnya menjadi ruang paling sunyi dari kepentingan politik. Di tempat itulah seseorang tidak diadili berdasarkan kedudukan, kekayaan, agama, ataupun afiliasi politiknya, melainkan berdasarkan fakta dan keadilan. Ketika prinsip ini terganggu, putusan mungkin tetap memiliki kekuatan hukum, tetapi kehilangan kekuatan moral.
Indonesia pun memiliki perjalanan sejarah yang panjang dalam membangun independensi peradilan. Hubungan antara hukum dan kekuasaan mengalami pasang surut mengikuti dinamika politik nasional. Pengalaman sejarah tersebut meninggalkan pelajaran bahwa supremasi hukum bukanlah sesuatu yang dapat dianggap selesai dibangun. Ia harus terus dijaga oleh setiap generasi.
Ibn Khaldun dan Umur Sebuah Peradaban
Berabad-abad sebelum lahirnya konsep rule of law modern, Ibn Khaldun telah menjelaskan bahwa kekuasaan tidak akan bertahan lama apabila kehilangan keadilan. Dalam Al-Muqaddimah, ia menunjukkan bahwa sebuah negara biasanya tidak runtuh karena serangan dari luar, melainkan karena kerusakan yang tumbuh dari dalam dirinya sendiri.
Menurut Ibn Khaldun, ketika penguasa mulai memanfaatkan kekuasaan demi kepentingan sempit, ketika hukum dipersepsikan tidak lagi berlaku sama bagi setiap orang, dan ketika rakyat kehilangan kepercayaan kepada institusi negara, maka benih-benih kemunduran mulai tumbuh. Keruntuhan sebuah peradaban sering kali berlangsung perlahan. Ia tidak selalu diawali oleh ledakan besar, tetapi oleh pudarnya legitimasi.
Pandangan ini terasa relevan hingga hari ini. Sebab yang menjaga usia sebuah negara bukan hanya kekuatan ekonominya, melainkan juga keyakinan rakyat bahwa keadilan masih dapat diperoleh melalui institusi yang sah.
Al-Ghazali: Negara Berdiri di Atas Keadilan
Al-Ghazali mengingatkan bahwa agama dan negara merupakan dua unsur yang saling menopang. Agama menjadi fondasi nilai, sedangkan negara menjadi penjaga keteraturan. Akan tetapi, negara hanya dapat menjalankan fungsinya apabila kekuasaan dibatasi oleh keadilan.
Keadilan, dalam pandangan Al-Ghazali, bukan sekadar memberikan hukuman kepada yang bersalah. Keadilan adalah kemampuan menjaga amanah sehingga rakyat merasa terlindungi dari kesewenang-wenangan. Karena itulah, hilangnya integritas aparat jauh lebih berbahaya daripada lemahnya perangkat hukum. Peraturan dapat diperbaiki melalui legislasi, tetapi kepercayaan publik membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang untuk dipulihkan.
Larangan Mengikuti Hawa Nafsu
Al-Qur'an memberikan peringatan yang sangat tegas kepada setiap pemegang kekuasaan hukum melalui kisah Nabi Dawud 'alaihissalam.
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ
"Wahai Dawud! Sesungguhnya Kami menjadikan engkau khalifah di bumi. Maka berilah keputusan di antara manusia dengan kebenaran dan janganlah mengikuti hawa nafsu, karena hawa nafsu akan menyesatkan engkau dari jalan Allah."
(QS. Shād [38]: 26)
Ayat ini menarik karena Al-Qur'an tidak mengatakan bahwa ancaman terbesar bagi seorang hakim adalah kurangnya pengetahuan. Ancaman terbesarnya justru adalah hawa nafsu: kepentingan pribadi, tekanan politik, fanatisme kelompok, rasa takut, atau keinginan mempertahankan kekuasaan. Ketika hawa nafsu memasuki ruang pengadilan, keadilan perlahan keluar melalui pintu yang lain.
Muhammad Asad dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan mengikuti hawa nafsu merupakan prinsip universal pemerintahan. Kekuasaan yang tidak lagi dikendalikan oleh nilai moral akan kehilangan arah, sekalipun tetap memiliki legitimasi formal.
Karena itu, ukuran keberhasilan sebuah negara hukum bukan hanya banyaknya regulasi yang berhasil dibuat, melainkan sejauh mana seluruh warga negara—baik rakyat biasa maupun pejabat—memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Di situlah kewibawaan sebuah negara dipertaruhkan.
Kepercayaan Adalah Pilar Terakhir Negara Hukum
Pada akhirnya, kekuatan sebuah negara tidak hanya diukur dari luas wilayahnya, besarnya anggaran, atau banyaknya aparat yang dimilikinya. Peradaban bertahan karena rakyat masih percaya bahwa keadilan dapat diperoleh tanpa harus membeli pengaruh, mencari kedekatan dengan kekuasaan, atau tunduk kepada rasa takut.
Kepercayaan publik adalah modal sosial yang tidak dapat dicetak seperti uang dan tidak dapat dipaksakan melalui undang-undang. Ia lahir dari konsistensi. Ia tumbuh ketika masyarakat menyaksikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan, melindungi yang lemah tanpa membenci yang kuat, serta mengoreksi yang berkuasa tanpa rasa gentar.
Al-Qur'an mengingatkan bahwa kebencian maupun kedekatan tidak boleh menggeser timbangan keadilan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا ۚ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan."
(QS. Al-Mā'idah [5]: 8)
Ayat ini memperlihatkan bahwa keadilan bukanlah perkara emosi, melainkan amanah. Ia tidak berubah karena seseorang kita sukai ataupun kita benci. Ketika hukum mulai memilih-milih siapa yang harus dilindungi dan siapa yang boleh dikorbankan, sesungguhnya yang sedang hancur bukan hanya kepercayaan kepada lembaga peradilan, melainkan juga akhlak sebuah bangsa.
Sejarah berbagai peradaban memperlihatkan pola yang hampir sama. Sebuah negara jarang runtuh karena kekurangan sumber daya. Yang lebih sering terjadi adalah hilangnya legitimasi moral. Ketika rakyat tidak lagi percaya kepada institusi, ruang kosong itu perlahan diisi oleh kecurigaan, polarisasi, main hakim sendiri, dan berbagai bentuk kekerasan yang lahir karena orang merasa hukum tidak lagi mampu melindungi mereka.
Karena itu, membangun negara hukum tidak cukup dengan memperbanyak fakultas hukum, memperbarui undang-undang, atau mendirikan gedung pengadilan yang megah. Yang jauh lebih sulit adalah membangun kembali karakter manusia yang menjalankan hukum. Integritas tidak dapat digantikan oleh teknologi. Kejujuran tidak dapat diproduksi melalui birokrasi. Amanah tidak dapat dibeli melalui jabatan.
Di sinilah relevansi pemikiran Ibn Khaldun dan Al-Ghazali bertemu dengan pesan Al-Qur'an. Sebuah negara akan tetap berdiri selama keadilan masih menjadi poros kekuasaan. Namun, ketika amanah diperdagangkan, hukum diperalat, dan kepentingan lebih dihormati daripada kebenaran, maka keruntuhan sesungguhnya telah dimulai, meskipun bangunan-bangunan pemerintahan masih tampak berdiri tegak.
Mungkin inilah pelajaran yang paling penting untuk direnungkan. Krisis terbesar sebuah bangsa bukanlah ketika ia kehilangan kekayaan, melainkan ketika ia kehilangan keyakinan bahwa keadilan masih mungkin ditegakkan. Sebab pada saat itulah negara tidak hanya kehilangan kewibawaan hukumnya, tetapi juga kehilangan sebagian dari jiwanya.
Referensi Pilihan
• Al-Qur'an al-Karim.
• Ibn Khaldun. Al-Muqaddimah.
• Abu Hamid Al-Ghazali. Al-Iqtisad fi al-I'tiqad dan Nasihat al-Muluk.
• Muhammad Asad. The Message of the Qur'an.
• M. Quraish Shihab. Tafsir Al-Mishbah.
• Ibnu 'Asyur. At-Tahrir wa At-Tanwir.
Kategori Ekosistem: Hukum • Filsafat Islam • Kritik Peradaban • Etika Kepemimpinan • Refleksi Sosial
Penulis: Robby Andoyo