post-feature-image
HomeArtikel HikmahKajian Islam Modern

Islam dan Realitas Sosial

Realitas Sosial dalam ajaran Islam menempati posisi yang amat sangat penting. Hal ini terbukti dengan begitu banyaknya persolan-pers...

Berdakwah Untuk Kemanusiaan
Islam dan Tanggung Jawab Sosial
Beragama di Era Modern





Realitas Sosial dalam ajaran Islam menempati posisi yang amat sangat penting. Hal ini terbukti
dengan begitu banyaknya persolan-persoalan di masyarakat yang termaktub di dalam kitab suci.
Begitu pula, Al-Quran sebagai panduan umat Islam dalam beragama, banyak memuat "Study Case"
bedah kasus terhadap masalah-masalah kemanusiaan. Tentunya kasus-kasus kemanusiaan yang diterangkan di dalam Al-Quran berkaitan dengan nalar bangsa Arab pada zamannya: Nalar klasik belum bergerak menuju nalar modern.

Adapun yang Saya maksud dengan Nalar Klasik adalah kondisi di mana bangsa Arab masih berada pada fase zaman awal yang kerap dikenal dengan "Al-A'shru Al-Jahiliyu" Zaman Jahiliyah. Sedangkan Zaman Modern adalah Zaman Kini di mana kemajuan teknologi begitu pesat dan kedewasaan manusia semakin menunjukkan kematangannya. Ini bukan berarti pada zaman jahiliyah tidak ada komunitas tertentu yang berpikir modern. Tapi mayoritas masyarakat pada Abad ke-7 masih berpikiran primitif dalam artian "kuno". Ini berlaku juga pada zaman modern seperti saat sekarang ini, di mana prilaku primitif sering kali dilakukan oleh manusia-manusia yang hidup di zaman modern. Dengan kata lain, Zaman Modern tidak menjamin suatu masyarakat berpikir modern; terkadang kemodernan suatu zaman tidak berbanding dengan nalar berpikir manusianya.

Adapun yang akan Saya bahas pada tulisan kali ini, adalah tentang Islam dan bagaimana agama ini memandang realitas permasalahan-permasalahan sosial yang ada disekitar kita. Saya akan menerangkan 2 contoh yang akrab kita jumpai di masyarakat kita:

Talak (perceraian) dan Ta'adudu Azzauzat ( Poligami).

Artikel yang Sayang tulis ini, masih memiliki korelasi yang erat terhadap artikel saya yang lalu, (Poligami bukan tujuan). Karena itu, pendapat Saya atas Isu poligami yang marak terjadi saat ini
tidak akan berubah; selamanya di mana poligami bukanlah tujuan syariat dalam pernikahan, tapi ia hanyalah sebuah solusi temporal berkaitan dengan konteks tertentu. Yakni, konteks di turunkannya ayat dan konteks penerpan ayat ini.

Talak (perceraian) dalam Islam.

Perceraian dalam Islam adalah bagian dari solusi dalam pernikahan. Tentunya hal ini harus berdasarkan  "illat" sebab hukum yang jelas. Tidak boleh seorang suami menceraikan isterinya tanpa dasar dan tujuan yang jelas. Seperti merasa bosan dan semua alasan-alasan yang tidak masuk akal. Tetapi, jika alasan-alasan yang tidak jelas itu menjadi penyebab ketidakharmonisan sebuah keluarga Misalnya, terjadi "Syiqaq" pertikaian secara terus menerus. Bahkan pertikaian itu sampai pada tahap yang berbahaya; baik itu merugikan Isteri atau merugikan suami. Barulah perceraian bisa menjadi solusi yang tepat

Demikian pula, Jika sebuah pernikahan di dalamnya tidak terdapat "mutual understanding" saling memahami dan tidak juga ada nilai inti dari pernikahan " Assakinah mawaddah wa Rahmah". Kenyamanan, rasa cinta dan kasih sayang. Maka, pernikahan seperti itu belum sesuai dengan tujuan disyariatkannya pernikahan.

Dengan demikian, perceraian adalah halal dan tidak berdosa. Karena dalam perceraian terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak ( Suami-Isteri ) untuk siap berpisah dan mengakhiri hubungan pernikahan. Tidak ada yang merasa terdzalimi karena "talak" hadir dengan sebuah kesepakatan.

Nabi Muhammad saw mengatakan,

"Al-Mu'minu A'la Syurutihim, Illa Ahalla kharaman Wa kharrama khalalan"

Artinya: Setiap mukmin harus menunaikan syarat-syarat yang disepakatinya,
kecuali syarat-syarat itu menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

Apakah dengan ini Islam memandang Talak (perceraian) menjadi hal yang biasa saja? Tentu tidak. Dahulu, pada masa jahiliyah, seorang laki-laki yang mampu boleh menikahi perempuan dalam jumlah yang tidak terbatas. Dan jika mereka ingin berpisah dari sebagian isteri-isterinya, tidak ada "rule" peraturan baku yang mengatur mekanisme sebuah perceraian. Nah, Agama Islam disini hadir sebagai panduan yang memahami realitas sosial yang terjadi pada masa itu. Karena itu, dalam Islam terdapat istilah "Al-Mut'ah minal Muttalaqat" ketentuan memberikan nafkah bagi isteri yang telah diceraikan. Hal ini mengisyaratkan, walaupun Islam membolehkan perceraian, tetapi disatu waktu Islam juga menerapkan mekanisme yang tepat prihal perceraian dalam sebuah keluarga. Seperti diharamkan perceraian yang bertujuan untuk menjahati seorang wanita, agar wanita itu sengsara dan menderita seumur hidupnya.

Hal ini termasuk dalam kaidah Usul-Fiqh (metode Hukum Islam)

"Al-Umuru Bi Maqasidiha".

Artinya: Segala perbuatan haruslah berdasarkan niat yang baik.
Jika perbuatan dilakukan dengan niat yang tidak baik,
"adzhulm"/"bulliying" dzhalim, Maka perbuatan itu dilarang
dan akan mendapat balasan yang setimpal dari Allah;dosa.

Karena itu, Niat merupakan suatu hal yang sangat penting dan wajib diperhatikan dalam proses ibadah kita Termasuk dalam prihal perceraian, seseorang tidak boleh sesuka hati "latah" mengatakan "Aku ceraikan kamu" karena perceraian bukanlah sesuatu yang bisa dipermainkan. Melainkan ia menyangkut pokok dari ajaran Islam dan syariat itu sendiri.

Dalam hal perceraian para sarjana-sarjana Islam klasik sudah banyak mengkaji dan membedah permasalahan ini terlebih dalam diskursus Hukum Islam Klasik dan pada literatur-literatur karya monumental mereka.

Adapun dalam hadis Nabi Muhammad saw bersabda,

" Abghadu Halalin Inda Allah At-talak ".

Artinya: Sesuatu yang Halal dan paling dibenci (tapi diperbolehkan) 
oleh Allah swt adalah Talak (perceraian).

Berdasarkan hadis ini, Islam tidak menutup mata terhadap gejala sosial yang ada di masyarakat. Dan
Talak (perceraian) adalah realitas sosial yang tidak bisa dihindari. Walaupun tidak semua pernikahan
akan berakhir dengan perceraian, tapi Islam sebagai agama yang berintraksi erat dengan "akhwal as-syahsiyah". Hukum Keluarga selalu memberikan panduan konkrit prihal perceraian ini.

Ta'adudu Az-jauzat (Poligami) dalam Islam.

Dalam ajaran Islam, poligami juga dipahami sebagai realitas sosial yang tidak bisa dihindari di masyarakat. Terlebih praktik poligami sudah mengakar erat jauh sebelum Islam menjadi sebuah agama yang dibawa Nabi Muhammad swt. Pada zaman jahiliyah, tidak ada pembatasan dalam praktik poligami. Karena itu para pembesar-pembesar arab yang kaya mempunyai banyak isteri. Setelah kehadiran Islam barulah ada semacam batasan dalam jumlah wanita yang harus dinikahi.

Adapun Islam membolehkan seorang muslim untuk mempunyai 4 isteri. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membatasi praktik poligami yang cenderung tanpa batas di zaman itu. Jadi, upaya pembatasan ini disesuaikan dengan nalar bangsa Arab zaman jahiliyah, agar mereka secara bertahap bisa memahami makna dari pembatasan ini.

Sebagai manusia yang hidup pada abad ke-21. Tentunya kita tidak mahu disamakan dengan manusia pada zaman jahiliyah. yang harus diajari dahulu untuk tidak menikahi wanita dengan jumlah yang banyak. Karena jika para zaman sekarang masih ada orang yang menikahi wanita dengan jumlah yang banyak; ia akan dituduh sebagai orang yang sudah mengeksploitasi para wanita. Dan ini perbuatan yang tidak baik lagi bertentangan dengan kepantasan zaman modern.

Karena itu, sebagai manusia modern hendaklah kita bisa melakukan upaya "brainstorming" berpikir terbuka, menyingkap makna berbeda atas pembatasan yang dilakukan Al-Quran terhadap praktik pernikahan di era Jahiliyah.

Mari kita ambil contoh, poligami bukan tujuan dari sebuah pernikahan/perkawinan. Tapi ia hanyalah sebuah solusi temporal terkait dengan semangat zaman tertentu. Jadi, jika zaman sekarang kita bisa menghindari praktik poligami, itu adalah sebuah langkah kemajuan yang luar biasa. Jangan sampai kita merasa bangga untuk berpoligami sambil berdalih telah mempratikkan ajaran Islam. Bagi saya, alangkah baiknya jika kita bisa merubah pola berpikir kita terhadap ajaran Islam. Ajaran Islam sebagaimana yang kita ketahui bersifat Universal; melintasi setiap zaman.

Poligami itu bukanlah wajah dari ajaran Islam universal seperti Keadilan dan keseimbangan. Justru begitu banyak praktik poligami yang tidak mengindahkan semangat universal Islam ini. Poligami diperbolehkan dengan syarat: berlaku adil. Syarat ini benar-benar sangat berat bagi yang mengerti
Hukum Islam. Tentu kita tidak perlu meragukan Nabi Muhammad saw  atas sikap adilnya. yang pasti kita tidak bisa seadil Nabi. Jadi, jika zaman now ada ustadz yang dengan bangga mengumbar praktik
poligaminya di depan publik. Tentu kita tidak perlu mengikuti prilaku seperti ini. Selain prilaku ini
tidak sesuai dengan adat nusantara; lagi pula kita tentu tidak mahu menyakiti hati para wanita yang masih belum menerima poligami sebagai tujuan  dalam pernikahan.

Lantas, Masih adakah di antara kita yang berdalih poligami itu sunnah nabi yang diperioritaskan?

Semoga tidak ada pertanyaan semacam ini. Kita sebagai pengikut Nabi Muhammad saw harus cerdas. Jangan sampai hanya karena menuruti hawa nafsu kita berdalih mengikuti sunnah-sunah Nabi saw. Padahal sebenarnya kita belum bisa menaklukkan hawa nafsu kita sendiri.

Sebagai penutup, Islam tidak menutup mata terhadap realitas sosial yang terjadi di masyarakat.
Justru Islam memberikan ruang yang terbuka atas realitas yang terjadi. Perceraian dan poligami adalah realitas sosial yang senantiasa ada sepanjang sejarah manusia. Tentunya, seiring zaman semakin maju dan manusia sudah mencapai tahap kedewasaan yang maksimal. Praktik poligami dan perceraian sudah tidak ada lagi. Dan jika hal ini terjadi, hukum islam yang mengatur prihal perceraian dan praktik poligami tentunya akan dikontekstualisasikan berdasarkan semangat zaman dan diskursus peradaban yang berlaku.

Semoga Bermanfaat

Robby Andoyo
Nama

Akhlak Islam Artikel Hikmah Artikel Islami Menarik Cerita Renungan Inspiratif Contact ME Exchange Dofollow Links Falsafah Kehidupan Filosofi Kang Robby Ideologi Keberagaman Kajian Islam Modern Kang Robby Kata Mutiara Islam Kata-Kata Hikmah Kitab Klasik Pengembangan Diri Puisi Cinta Terbaru Puisi Inspiratif Puisi Islami Inspiratif Puisi Religi Ulama Klasik
false
ltr
item
Blog Kang Robby: Islam dan Realitas Sosial
Islam dan Realitas Sosial
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-2jSFSbaFELBZavJ3dtTiT9AxFJ7M6faV9sEUi4chKLkDr4KTj2vqjc7djAQ-SPlU4VzVSS57ygzO3VdsRn43Bvl20IvY9jM039ICsZLLmWrTRerlKYKlRhTPiV1LJrUngkhEU7o0pOE/s320/tumblr_static_tumblr_static_filename_640.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-2jSFSbaFELBZavJ3dtTiT9AxFJ7M6faV9sEUi4chKLkDr4KTj2vqjc7djAQ-SPlU4VzVSS57ygzO3VdsRn43Bvl20IvY9jM039ICsZLLmWrTRerlKYKlRhTPiV1LJrUngkhEU7o0pOE/s72-c/tumblr_static_tumblr_static_filename_640.jpg
Blog Kang Robby
http://robbie-alca.blogspot.com/2017/10/islam-dan-realitas-sosial.html
http://robbie-alca.blogspot.com/
http://robbie-alca.blogspot.com/
http://robbie-alca.blogspot.com/2017/10/islam-dan-realitas-sosial.html
true
3328551387479627982
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy