Qiyas dalam Spektrum Sosial

Qiyas dalam diskursus sejarah Islam merupakan bagian dari dalil syari'at yang menjadi rujukan sarjana Islam klasik. Jika diurutkan...




Qiyas dalam diskursus sejarah Islam merupakan bagian dari dalil syari'at yang menjadi rujukan
sarjana Islam klasik. Jika diurutkan, " al-adillah as-syar'iyah" terbagi Empat:

Pertama      : Al-Quran
Kedua        : Sunnah
Ketiga        : Al-Ijma'
Keempat    : Al-Qiyas

Walaupun tidak semua "madzahib al-islamiyah" Mazhab-mazhab Islam, menyepakati pembagian ini.
Tetapi setidaknya para "jumhur ulama" Mayoritas Ulama percaya pembagian ini adalah yang terbaik
untuk proses menuju ijtihad yang "sensical" mudah dipahami.. Di antara mazhab-mazhab Islam yang sepakat terhadap kategorisasi ini, yaitu: Madzhab Hanifiah, Madzhab Malikiah, Madzhab Syafi'ia dan Madzhab Hanabilah.

Adapun madzhab dzahiriah, bukan hanya tidak menganggap Qiyas sebagai dalil syari'at. Tapi mazhab ini juga melarang penalaran hukum (ijtihad) berbasis metodologi Qiyas. Ibn Hazm adalah seorang inisiator madzhab ini yang populer dengan kitab usulnya " Al-ikhkam fi Usuli al-akhkam" sebuah kitab penting bagi mazhab zahiriyah yang di dalamnya terdapat kajian tentang usul-fiqh sekaligus kitab ini merupakan usaha maksimal yang dilakukan Ibn Hazm untuk mengkritik secara total dan komprehensif segala hal yang berkaitan dengan penalaran analogis (qiyas). Bahkan, Ibn Hazm menulis secara khusus kritik tajamnya pada Bab "Ibtalul Al-qiyas fi akhkami ad-din" Pembatakan Qiyas dalam Hukum Agama.

Saya tidak akan membahas lebih jauh prihal perdebatan tentang Qiyas sebagai dalil Syaria't. Tetapi
yang ingin saya kaji pada tulisan kali ini, adalah bagaimana qiyas "mendaging" dalam spektrum sosial yang kompleks.

Imam Ghazali yang berguru dengan seorang Alim besar Imam Al-haramain atau dikenal dengan Nama Aljuwaini. mendefinisikan qiyas:

"Raddu Al-Asli Ila Al-far'i bi Illatin jamiatin bainihima".

Artinya: Mengkontekstualisasikan hukum asal (persoalan primer) terhadap Hukum cabang 
              ( Persoalan skunder) dengan Illat (sebab hukum) yang sama.

Jadi, penalaran Hukum Islam berbasis Qiyas ini mewarnai perdebatan para sarjana-sarjana Islam
dari masa kemasa. Imam Ghazali sendiri tidak menjadikan Qiyas sebagai dalil syari'at Tunggal
yang bisa memproduksi suatu hukum atas permasalahan tertentu; melainkan ia memposisikan qiyas
di dalam "turruq istinbatil al-akhkam" Metodologi pengambilan hukum. Dengan demikian, Qiyas
sebagai cara menelusuri suatu hukum, harus melalui tahap verifikasi yang valid dan dalam; dengan
menjadikan Al-quran dan Hadis sebagai "core value" nilai inti dari penalaran analogis yang akan
dikembangkan setiap mujtahid yang berijtihad..

Mari kita ambil contoh, Al-Quran secara eksplisit, tegas melarang seorang muslim untuk mengkonsumsi "khamar" Khamar secara bahasa dimaknai sebagai Minuman memabukkan yang terbuat dari anggur. Jadi, pada masa jahiliyah khamar merupakan minuman khas; tradisional yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat arab pada masa itu. Tetapi, setelah hadirnya Islam,  prilaku "mabuk" melalui minuman khamar yang sudah menjadi traisi arab klasik dilarang (diharamkan).

Hal ini seperti tercermin di dalam ayat Al-Quran:

" yaa ay-yuhal-ladhiyna aamanuu in-namal khamru wal maysiru
wal anSaabu wal azlaamu rijsum min 'Amalish shayTaani fajtanibuuhu
la'Al-lakum tufliHuun"

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat    keberuntungan.(QS. 5:90)

Sangat jelas, pelarangan meminum Khamar bagi orang Islam tidak tanpa sebab. Adapun penyebabnya ialah minuman ini menyebabkan orang akan "drunk" mabuk; yaitu orang yang pada kondisi tertentu kehilangan kesadaran terhadap dirinya sendiri dan "losing control of his own mind" lepas kontrol; tidak bisa mengendalikan  pikirannya sendiri. Dengan ditemukannya Illat (sebab hukum) pelarangan mengkonsusmsi "khamar" maka, mayoritas sarjana-sarjana Islam klasik bersepakat, segala jenis minuman yang memabukkan adalah haram untuk dikonsumsi.

"al-khamru muskirun wa kullu muskirin kaliluhu wa katsiruhu kharamun"

Artinya: khamar itu memabukkan dan semua yang memabukkan itu sedikit atau banyak
              tetaplah haram (dilarang).

Saya akan coba menerapkan dasar-dasar dari metode penalaran analogis (qiyas) ke dalam jangkauan
yang lebih variatif.

Pertama:  Al-ashl  (pokok permasalahan yang ada di dalam Al-Quran dan hadis)
                 Misalnya: Khamar ( minuman memabukkan yang terbuat dari anggur)

Kedua:     Al-Far'u    (cabang permasalahan yang tidak ada di dalam Al-Quran dan hadis)
                 Misalnya: Segala jenis minuman yang memabukkan dari bahan lain
                 (Tuak, Bir, Wisky dan semua jenis minuman lainnya.)   

Ketiga:     Al-Illat    (Sebab hukum dan konsekuensi dari perbuatan tertentu)
                 Misalnya: "al-iskar"  Mabuk.
   

Keempat: Al-hukm    ( Hukum Penalaran Analogis: haram)


Demikian pula, tidak semua penerapan qiyas harus berdasarkan ashl (pokok permasalahan yang sama). Terkadang qiyas bisa diaplikasikan pada spektrum yang lebih luas. Dalam hal ini saya akan memperluas jangkauan qiyas pada kondisi dan realitas sosial yang ada di masyarakat kita. Jadi, qiyas tidak hanya berkutat tentang pelarangan dalam mengkonsumsi minuman keras saja. Tetapi yang sering dilupakan justru adalah Illat (sebab hukum) itu sendiri.

Padahal Illat ini merupakan substansi penting dalam proses penalaran hukum Islam (Ijtihad) karena
sangat pentingnya. Imam syafi'i sebagai penggagas awal teori hukum islam (usul al-fiqh) Mengatakan,

" Al-Ijtihadu hua Al-Qiyas".

Ijtihad itu adalah Qiyas. Begitulah Imam Syafi'i percaya bahwa penalaran analogis berbasis
Al-Quran dan hadis ini merupakan cara yang paling tepat untuk menyelesaikan permasalahan
Hukum Islam di sepanjang zaman.

Pada zaman sekarang, kita harus lebih bebas menerapkan konsep qiyas agar maslahat yang ditemukan dari konsep hukum ini bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat yang hidup di zaman modern. Saya hanya akan mengulas prihal illat hukum. "Al-Iskar" Memabukkan/mabuk. Mabuk yang dimaknai di dalam Al-Quran sebagai kondisi di mana Akal tidak sanggup berpikir secara "kaffah" total. Artinya, akal yang seharusanya bisa didayagunakan untuk hal-hal yang produktif, karena "iskar" kondisi mabuk; tidak lagi berfungsi dan kehilangan manfaatnya. Orang yang mabuk karena mengkonsumsi minuman keras, cenderung tidak bisa mengontrol dirinya. Sikap ketidakmampuan mengontrol diri saat mabuk melanda ini yang tidak dibolehkan.

Yang jadi pertanyaan, Apakah sifat mabuk akibat minuman keras itu perbuatan buruk untuk semua umat manusia? atau mabuk hanya perbuatan yang tidak baik bagi umat Islam saja? .

Tentunya, Prilaku mabuk-mabukan adalah perbuatan yang buruk bagi umat Islam. Karena pelarangan atas perbuatan ini tertera di dalam ayat kitab suci. Kita sebagai muslim tidak perlu berpikir, seburuk
apakah minuman yang memabukkan itu sampai kita dilarang untuk mengkonsumsinya? tidak perlu. Kita muslim dan Al-Quran mendidik kita untuk menjauhi perbuatan syaitan. Dan orang yang tidak bisa mengendalikan diri; kehilangan akal sehatnya akibat mabuk-mabukan akan berpotensi melakukan perbuatan yang tidak terpuji.

Saya katakan berpotensi, tidak pasti akan melakukan tindakan jahat. Mengapa? Karena jika kita menilik lebih jauh negara-negara yang membolehkan minuman keras, tidak semuaya menjadi "kacau balau" bahkan, negara-negara maju membolehkan rakyatnya untuk mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Mengapa? karena di Negara-negara maju, mereka menerapkan regulasi yang ketat prihal semua jenis minuman yang memabukkan.

Misalnya, dilarang menyetir kendaraan dalam kondisi mabuk, di larang mabuk ketika bekerja dan dilarang mabuk sampai batas umur tertentu (dewasa).

Dengan demikian, Kita hanya bisa mengatakan mabuk itu tidak baik bagi umat Islam. Mabuk dalam artian tidak bisa mengendalikan diri dan pada akhirnya dapat menjerumuskan kita pada prilaku yang tidak baik. Tetapi, kita tidak boleh melarang orang lain yang berbeda keyakinan dengan kita untuk tidak mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Karena persoalannya adalah kita mengimani kitab suci yang berbeda.

Yang pasti. Mabuk yang diartikan kehilangan akal sehat secara total adalah perbuatan buruk, jika dilihat dari perspektif manusia modern. Bagi manusia modern, kesadaran diri adalah suatu hal yang sangat "significant" penting. Khususnya dalam menyikapi perubahan teknologi, cara menjalani hidup dan cara berintraksi yang semakin cepat seiring waktu berganti. Atas dasar itulah, Negara-negara maju tidak "sembrono" dalam mengatur prihal perundang-undangan tentang minuman yang mabuk ini. Sebagai muslim, kita harus mengartikulasikan pengharaman mengkonsumsi segala yang memabukkan (menghilangkan nalar berpikir): ganja, heroin, pil ekstasi, pil koplo dan segala jenis narkoba, sebagai "dafu al-madarat" mencegah bahaya bagi diri kita. Khususnya Narkoba yang penyalagunaannya akan berakibat fatal ; merusak fisik dan membuat kita kehilangan orientasi hidup.

Pada zaman sekarang juga, kita bisa memakai "illat": Memabukan. yang merupakan dasar dari pengharaman khamar dalam menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat kita. Jika khamar di haramkan karena memabukan, tentunya sikap "mabuk" terhadap segala hal yang bisa merusak sendi-sendi kehidupan di dalam masyarakat harus lebih diperhatikan (untuk tidak mengatakan wajib dicegah). Misalnya: sikap "mabuk"agama yang kerap dipraktikkan oleh komunitas tertentu yang menganggap pemahaman agamanya lebih benar dan cenderung menyesat- nyesatkan orang-orang yang berbeda. Beberapa kasus intoleransi di Indonesia terjadi karena sikap "mabuk" agama ini.

Bahkan seperti halnya orang yang mengkonsumsi pil ekstasi, orang-orang yang "mabuk" agama ini juga kehilangan akal sehatnya. Contohnya, beberapa waktu yang lalu seorang yang bernama Zoya harus tewas dibakar oleh masa karena dituduh telah mencuri Amplifier "mesin pengeras suara" di mesjid. Walaupun beritanya simpang siur, tapi yang kita kritik disini adalah sikap "main hakim sendiri". Terlebih orang-orang yang membakar Zoya juga orang beragama.

Apakah hanya karena mencuri itu dilarang agama, seorang harus dibakar hidup-hidup? Tentu tidak.
Setinggi apapun semangat keagamaan kita, kita tidak bisa mengabaikan akal sehat dalam menyikapi
setiap permasalahan yang terjadi. Jika tidak, kita akan menjadi bagian sumber intoleransi yang juga
dikenal dengan para "pemabuk" agama. Dalam artian orang-orang yang kehilangan akal sehat saat menghadapi realitas sosial yang terjadi di masyarakat.

Impikasi dari "mabuk" agama juga bisa ditujukan pada organisasi-organisasi radikal yang bertujuan
meruntuhkan sistem pemerintahan yang sah. Adapun cara yang mereka gunakan sangat jahat dan tidak bermoral. Walaupun mereka memakai simbol-simbol agama dalam perjuangannya; hal ini tidak  bisa dijadikan pembenar atas aksi offensif yang mereka lakukan. Misalnya: pemboman, pembunuhan, penyiksaan dan segala jenis perbuatan amoral lainnya. Atas dasar ini, semua aksi yang hanya mengandalkan semangat agama saja, tanpa didasari dengan ilmu pengetahuan. Semua aksi-aksi, demo-demo dan unjuk rasa atas nama agama apapun bisa kita golongkan dalam sikap "mabuk" agama.

Dalam Al-Quran Allah swt meninggikan derajat orang-orang yang berilmu daripada orang-orang yang hanya memiliki semangat keislaman yang tinggi tanpa didasari "al-Ilm" Ilmu agama yang luas.

Yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu, berilah kelapangan di dalam majelis-majelis, maka lapangkanlah. Niscaya Allah Swt. akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, berdirilah kamu, maka berdirilah. Niscaya Allah Swt. akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Swt. Mahateliti apa yang kamu kerjakan.” (Surah al-Mujadalah/58: 11)

Dalam sebuah Riwayat Nabi Muhammad saw pergi ke masjid, ketika beliau sampai pada pintu mesjid, ia melihat setan berada di dekat pintu itu. Kemudian Nabi Muhammad saw bertanya, "Wahai Iblis, mengapa kamu tidak gentar terhadap orang yang sedang shalat, melainkan kamu malah takut terhadap orang tidur ini. Padahal orang yang shalat sedang dalam keadaan ibadah dan bermunajat pada Tuhannya, dan  orang yang sedang tidur itu tidak mengetahui keberadaanmu?" Iblis pun menjawab, "Orang yang sedang shalat ini pandir, mengganggu shalatnya tidak sulit. tetapi orang yang sedang tidur ini orang alim (berilmu)."

Begitu pentingnya Ilmu dalam hidup kita. Ilmu tidak hanya meningkatkan derajat kita disisi Allah swt. Tapi dengan Ilmu pengetahuan kita bisa menjadikan bumi ini tempat yang baik bagi generasi yang akan datang. Itulah tujuan kita di bumi ini; sebagai khalifah yang memakmurkan, melestarikan dan melakukan sejumlah observasi dan inovasi teknologi demi kemajuan peradaban manusia. Dengan demikian, kita pasti akan terhindar dari prilaku "mabuk" agama yang tidak memberikan sedikitpun kemanfaatan bagi Dunia ini.

Sebagai penutup dari tulisan ini, Qiyas atau penalaran analogis merupakan alat yang sangat penting bagi proses sebuah ijtihad (istinbat hukum). Saya sudah menerangkan bagaimana para sarjana Islam klasik memaknai metode ijtihad ini. Pada tulisan ini saya hanya mencoba mengaplikasikan qiyas dalam spektrum yang lebih luas; sosial. Sepeti yang kita ketahui "illat" (sebab hukum) adalah unsur terpenting dalam penalaran analogis ini.

Karena itu mengaplikasikan "illat" pengharaman minuman "khamar" yaitu: "iskar"Mabuk untuk menjelajah permasalahan-permasalahan sosial yang kerap terjadi di masyarakat adalah tujuan dari tulisan ini. Salah satunya adalah sikap "mabuk" agama yang sudah saya terangkan secara detail.

Prilaku "mabuk"agama: Korupsi atas nama dakwah, Jihad dengan memerangi saudara seiman, sikap intoleransi atas dasar keimanan dan mencampurkan agama dalam politik praktis adalah bentuk dari sikap "mabuk" agama.

Mari kita jauhi sikap-sikap seperti ini, karena selain tidak bermanfaat. Kecenderungan untuk "mabuk" agama akan melemahkan pendayagunaan akal kita secara maksimal. Dengan kata lain, kita akan terjerumus dalam persoalan sukuisme, intoleransi, fitnah-memfitnah. Alangkah lebih baiknya jika kita mulai untuk "positive thinking" berpikir positif dan mencoba untuk berpikir maju dan menjauhi "negative thinking" berprasangka buruk terhadap orang lain.

Semoga bermanfaat

Robby Andoyo

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Akhlak Islam Artikel Hikmah Artikel Islami Menarik Cerita Renungan Inspiratif Contact ME Exchange Dofollow Links Falsafah Kehidupan Filosofi Kang Robby Ideologi Keberagaman Kajian Islam Modern Kang Robby Kata Mutiara Islam Kata-Kata Hikmah Kitab Klasik Pengembangan Diri Puisi Cinta Terbaru Puisi Inspiratif Puisi Islami Inspiratif Puisi Religi Ulama Klasik
false
ltr
item
Blog Kang Robby: Qiyas dalam Spektrum Sosial
Qiyas dalam Spektrum Sosial
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhatm-eBgql4zgJXEkpNREF9RAvytbyd4e_wZLwW5CdMPIUhDX6Tp2_9UFqBMzEeJ1Dp7d4ionsB48taUL4BXPBNc1yob4IN7XiHufxAe7oTL7IZvm1-G1L5G6qX7FHSZcFbAXX_Yxoi7s/s320/perempuan-aceh.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhatm-eBgql4zgJXEkpNREF9RAvytbyd4e_wZLwW5CdMPIUhDX6Tp2_9UFqBMzEeJ1Dp7d4ionsB48taUL4BXPBNc1yob4IN7XiHufxAe7oTL7IZvm1-G1L5G6qX7FHSZcFbAXX_Yxoi7s/s72-c/perempuan-aceh.jpg
Blog Kang Robby
http://robbie-alca.blogspot.com/2017/10/qiyas-dalam-spektrum-sosial.html
http://robbie-alca.blogspot.com/
http://robbie-alca.blogspot.com/
http://robbie-alca.blogspot.com/2017/10/qiyas-dalam-spektrum-sosial.html
true
3328551387479627982
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy