Konsensus di Era Modern

Dalam diskursus Fiqh Islam, Konsensus dimaknai sebagai "ijma" yang merupakan bagian dari Dalil Syariat ke-3 Setelah Al-Quran ...



Dalam diskursus Fiqh Islam, Konsensus dimaknai sebagai "ijma" yang merupakan bagian
dari Dalil Syariat ke-3 Setelah Al-Quran dan Hadist. Walaupun sebagian kalangan
sarjana Islam klasik ada yang beranggapan bahwa sekema atau urutan "adillah as-sariah"
dalil-dalil syariat tidak untuk saling mengalahkan satu dengan yang lainnya, tetap
saja mayoritas Ulama Islam berpendapat, untuk memproduksi hukum syariat seseorang
harus melalui tahapan yang sudah ditetapkan dalam berijtihad. Dengan kata lain,
dalam menyimpulkan hukum terhadap suatu permasalahan, kita harus melihat terlebih
dahulu jika permasalahan itu ada di Al-Quran, Hadist atau ijma' (konsensus Umat).

Saya berdiri pada posisi dimana setiap dalil-dalil syariat adalah kesatuan tunggal
yang merefleksikan pesan maha penting Tuhan; "Islam rahmatan lil alamin" dan segala
nilai-nilai universal Islam di muka bumi ini: Keadilan (al-adalah) Keseimbangan (tawajun)
dan Moderasi (Tawasuth). Ada banyak nilai-nilai universal Islam yang selaras dengan
denyut nadi peradaban umat manusia. Misalnya, ketertiban, keindahan, kenyamanan dlsb.
berdasarkan mindset seperti ini saya melihat dengan segala keterbatasan ilmu yang saya miliki,
Jika ada "dalil naqli" dalil dari ayat-ayat Al-Quran atau hadist-hadist yang membuat seseorang
memproduksi pemikian yang berbeda, bahkan bertendensi bersikap keras, anti toleransi
dan pro ekstrimis. Kita sebagai umat Islam memiliki tanggung jawab penuh untuk membawa kembali
ajaran Islam yang damai dan jauh dari sikap permusuhan terhadap orang yang berbeda.

Mari kita ambil contoh, adanya berbagai bentuk aksi terorisme dengan slogan mendirikan
khilafah (baca:ISIS) untuk mempersatukan umat Islam yang saat ini terpecah belah adalah
anggapan yang tidak tepat. Memang jika kita mencermati, ide mendirikan khilafah termasuk
ide revolusioner. Tetapi, ide seperti ini bisa mengakibatkan permasalahan yang ada saat ini
semakin kompleks. Terbukti dengan terbentuknya organisasi ISIS permasalahan tidak lantas
selesai tapi malah semakin memburuk. Belakangan, otoritas pemerintah Suriah sudah berhasil
"memukul mundur" kelompok ini. Tetapi sel-sel tidur organisasi ini tetap hidup bahkan lebih
mengkhawatirkan.

Tidak cukup lama, terjadi ledakan bom bunuh diri disertai aksi teror berupa tembakan
oleh sejumlah ekstrimis yang mendakwah diri mereka bagian dari organisasi "die-hard"
garis keras ini. Berbagai kecaman pun dilontarkan oleh sejumlah alim ulama di berbagai Negara.
Atas dasar ini dapat disimpulkan, Terorisme tidak kenal agama. Karena tujuan dari organisasi ini
hanyalah untuk membuat umat manusia semakin panik dan menderita.

Dengan contoh diatas saya hanya ingin menunjukkan, adanya sebagian orang yang masih belum
bisa memahami dalil-dalil hukum syariat secara kesatuan tunggal. Mereka masih beranggapan
bahwa apa  yang sudah dipahami dari text-text kitab suci seperti ajakan jihad dan memerangi
kelompok lain adalah kebenaran kontekstual zaman now. Tetapi nyatanya, pemahaman "dangkal"
mereka hanya  menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan tentu pemahaman seperti itu tidak
selaras dengan pesan universal Tuhan untuk kemanusiaan.

Sebelum melangkah lebih jauh kearah ijma' di era modern. Saya akan mencoba memaparkan secara
singkat tentang pembagian ijma' (konsensus) dalam diskursus Fiqh Islam. Konsensus yang dimaknai
sebagai kesepakatan "mujtahid umat" (ulama otoritatif yang memproduksi hukum islam) dari masa
ke masa, memiliki 2 pembagian penting. Pertama, Ijma' Sharih (Konsensus Nyata) Kedua,
Ijma' Syukuti  (Konsensus diam/tersembunyi).

Pertama, Konsensus Mayoritas ( Kesepakatan yang nyata/jelas)

Konsensus Nyata/jelas ini dalam diskursus Fiqh Islam dikenal dengan "ijma' sharih".
Mayoritas ulama otoritatif sepanjang zaman percaya dan meyakini bahwa ijma' sharih
menempati posisi yang sama dengan dua sumber Hukum Islam: Al-Quran dan Sunnah (Hadis).
Mengapa bisa demikian? itu karena keabsahan "ijma' sharih" pararel dengan keabsahan
Al-Quran dan sunnah. Saya akan menjelaskan beberapa contoh konsensus Mayoritas dimana
kejelasan informasi yang diperoleh dari sumber ini sangat sesuai dengan hukum yang ada
di dalam kitab suci.

Pertama: Kewajiban Shalat Lima waktu

Shalat adalah kewajiban bagi setiap orang yang beriman (baca:berislam). Jika kita ambil
pendekatan "usuli" Teori Hukum Islam. Tentu kita tidak akan menemukan perintah menunaikan
kewajiban shalat 5 waktu secara harafiah di dalam Al-Quran. Yang ada hanya perintah eksplisit
tentang kewajiban menunaikan shalat tanpa jumlah. Karena itu Al-Quran sebagai sumber primer
hukum islam tidak bisa berdiri sendiri dalam menjelaskan kode etik/tata cara ibadah: shalat,
haji, umrah dlsb. Harus ada peran sunnah/hadist sebagai penjelas perintah menjalankan Ibadah
salat lima waktu. Karena itu, Nabi Muhammad saw mengatakan, " Shallu kama raaitumuni Usalli"
Shalatlah kalian semua (umatku) sebagaimana halnya saya menjalankan Ibadah Shalat ini.

Berdasarkan penjelasan dari hadis, Para "jumhur ulama" Mayoritas Ulama Otoritatif;
yang mempunyai "malakah" atau bakat dalam berijtihad. Meyakini bahwa Nabi muhammad saw
dan para generasi awal Islam telah mempraktikkan Kewajiban menjalankan shalat lima waktu
sepanjang hidup mereka. Praktik Nabi saw dan para pengikutnya itulah dijadikan kesepakatan
bersama oleh para sarjana islam dari masa ke masa. Ini yang saya maksud dengan konsensus
mayoritas "ijma' sharih" pararel dengan 2 sumber primer Hukum Islam: Al-Quran dan Sunnah.
Atas dasar ini, orang yang meninggalkan shalat 5 lima waktu adalah berdosa, walaupun secara
textual shalat 5 waktu tidak tertera dalam text kitab suci

Kedua: Kewajiban mengumpulkan Al-Quran dalam Satu Mushaf.

Tidak ada perintah Allah swt secara literalis untuk mengumpulkan Al-Quran di dalam satu Mushaf.
Bahkan Ketika Nabi Muhammad saw masih hidup, Al-Quran ditulis secara terpisah-pisah. Walaupun
demikian, Ayat-Ayat Al-Quran tetap abadi dalam hafalan para penghafal Al-Quran di masa itu.
Barulah ketika Nabi Muhammad wafat, dan Wahyu Tuhan sudah berhenti, ada semacam upaya untuk
mengumpulkan kembali mushaf-mushaf Al-Quran yang terpisah-pisah itu. Adalah Umar Bin Khatab
yang memiliki ide revolusioner untuk mengumpulkan Ayat-Ayat Al-Quran dalam satu mushaf.
Memang sempat terjadi perdebatan dengan Abubakar tapi itu bisa diatasi karena mayoritas
para penghafal Al-Quran pada masa itu tewas dalam peperangan. Kita bisa melihat bagaimana
Umar bin khatab bernalar.

Walaupun Nabi saw tidak memerintahkan untuk mengumpulkan mushaf-mushaf Al-Quran
yang terpisah menjadi satu, tapi kekuatan nalar Umar Bin Khatab bisa menembus batas pemikiran masyarakat Islam di masa itu. Dapat disimpulkan, Umar memiliki visi yang jauh terhadap Al-Quran. Akan tiba masanya dimana Kitab suci ini tidak lagi ada di dalam otak para penghafal. Karena sesuatu yang hanya dihafal, tidak akan bisa dikembangkan. Ia butuh ditulis kembali, dikaji lebih dalam dan
dikembangkan secara terus menerus.

Terbukti, dengan adanya Al-Quran dalam satu mushaf, telah melahirkan berbagai cabang penting
dari Ilmu pengetahuan. sharaf, Balagha, Mantiq dlsb. Artinya, Generasi yang hadir setelah Al-Quran dikumpulkan, telah berhasil merubah tradisi hafalan menjadi suatu tradisi yang mengarah pada kemajuan, pengkajian secara intensif dan penelitian yang bisa menyelesaikan begitu banyak
permasalahan yang dihadapi umat manusia di zamannya. Berdasarkan keterangan ini, percaya bahwa
proses mengumpulkan mushaf Al-Quran yang terpisah-pisah menjadi kesatuan tunggal adalah suatu
kewajiban. Orang berislam wajib meyakini hal ini dengan segenap hati.

Ketiga: Kewajiban Memilih Pemimpin

Kewajiban Memilih pemimpin juga bisa dikatakan contoh dari sebuah konsensus yang terjadi
di era Islam klasik. Kita tentu sudah membaca sejarah Islam sepeninggalan Nabi Muhammad saw.
Ketika Nabi Muhammad saw wafat. Terjadi kekosongan posisi pimpinan agama sekaligus pemimpin
Negara saat itu. Disaat semua kalangan ingin mendakwahkan pemimpin yang bisa menjadi pengganti
Nabi saw, Umar bin Khatab mengusulkan Abu bakar sebagai pemimpin tertinggi umat Islam setelah
Nabi Muhammad saw tiada.

Umar bukan tanpa alasan mengusulkan sekaligus menunjuk Abu Bakar sebagai Khalifah pertama
umat Islam. Dengan ketajaman intuisi dan nalar berpikirnya ia menerapkan Teori Hukum Islam
"Qiyas" atau "analogical reasioning" Penalaran analogis, yang masih belum dirumuskan secara
detail seperti saat ini. Adapun penerapan "Qiyas" dalam menunjuk Abu bakar sebagai Khalifah
adalah Pada saat Nabi Muhammad sakit, Abu bakar ditunjuk Nabi saw sebagai imam shalat. Lantas
Umar pun berkata, " Jika dalam urusan akhirat saja Abu bakar dipercaya oleh Nabi sebagai Imam
shalat, bukankah kita harus percaya Abu bakar bisa diberi amanat untuk memimpin kita pada
urusan duniawi?". Maka dibai'atlah Abu bakar menjadi khalifah pertama.

Berdasarkan penunjukan abu bakar sebagai khalifah, kesepakatan bersama ulama otoritatif
meyakini bahwa memilih pemimpin adalah sebuah keniscayaan di dalam hidup bermasyarakat.
Bukan seperti anggapan pendukung khilafah "die-hard" garis keras yang menyimpulkan bahwa
tidak ada kewajiban memilih seorang pemimpin. Yang ada hanyalah perjuangan untuk menegakkan
khilafah dengan mengganti segala ideologi sekuler di dunia ini. Maka tidak heran, jika
setiap perhelatan akbar dalam Pemilu, pengagum manhaj khilafah banyak yang tidak ikut
berpartisipasi. Bahkan cenderung "cuek" dan tidak peduli. Saya masih ingat, beredar "Meme"
yang menggambarkan bahwa sekali jari telunjuk kita digunakan untuk memilih pemimpin dalam
Negara modern. Saat itu kita telah memasukkan jari kita ke dalam neraka. Saya tidak habis pikir,
ada "meme" seperti itu.

Menurut saya para penyokong ideologi khilafah belum sepenuhnya memahami realitas zaman now.
Adanya batas wilayah setiap negara sudah tidak memungkinkan kita untuk membangun kesatuan secara formal. Segalanya terikat dan dibatasi oleh perundang-undangan; baik itu di dalam negara kita
sendiri atau bahkan peraturan undang-undang international sekalipun. Kita tidak bisa seenaknya
menyatukan satu Negara dengan Negara lainnya. Bahkan saat ini sangat sulit sekali untuk satu
komunitas, suku mayoritas di dalam negara besar manapun untuk berpisah dan membangun Negara sendiri.


Kedua, Konsensus "silent Majority" ( Ijma' syukuti)

Dalam diskursus Hukum Islam, Ijma' Syukuti didefinisikan sebagai kesepakatan sebagian ulama
otoritatif terhadap suatu hukum, tetapi pada satu waktu, kesepakatan itu tidak disepakati
oleh sekelompok ulama otoritatif yang lain. Akibatnya, kesepakatan hukum yang ada dalam ranah
konsensus "silent Majority" ini tidak memiliki kekuatan penuh untuk dijadikan sandaran hukum
baku dalam Islam. Baik itu pihak yang pro maupun kontra ini memiliki hak yang sama. Pro terhadap
satu kesepakatan hukum tidak bermakna harus menyalahkan pihak lain yang kontra terhadap kesepakatan hukum tersebut. Bisa dikatakan, Konsensus "diam/sunyi/senyap" ini adalah produk hukum Islam yang tidak setara kekuatannya dengan hukum islam yang diserap langsung dari Al-Quran. Misalnya, kewajiban shalat, kewajiban puasa dan kewajiban menjalankan Ibadah Haji bagi yang mampu.

Demikian pula, pihak yang tidak menyetujui kesepakatan yang terjadi di dalam sebuah konsensus
ulama; tidak diwajibkan mengikuti kesepakatan yang telah disepakati. Bahkan mayoritas ulama
otoritatif berpendapat kekuatan Ijma' syukuti sebagaimana penalaran hukum islam biasa; ijtihad
yang menurut Nabi Muhammad saw, jika kita benar dalam menalar hukum islam, kita mendapat 2 pahala sementara jika kita salah kita mendapat 1 pahala. Atas dasar ini dapat disimpulkan, tidak
ada istilah berdosa dalam berijtihad selama proses ijtihad (penalaran hukum islam) dilakukan
berdasarkan dengan mekanisme dan pendekatan yang tepat dan prosedural.

Jadi, Kajian Islam modern dengan tema " Konsensus di era modern " pararel dengan "ijma' syukuti"
yang saya maknai sebagai Konsensus "Silent Majority". Karena itu, saya akan mengkaji beberapa
contoh konsensus atau kesepakatan bersama ulama otoritatif di era modern.

Pertama: Pelaksanaan Hukum Qisash dan Hudud di era Modern

Di era Negara Modern seperti saat ini. Hampir bisa dipastikan belum ada Negara; dengan Islam
sebagai Agama mayoritas menerapkan secara total hukum pidana Islam. Qisash dan hudud adalah
dua contoh dari bentuk hukum pidana dalam Islam. Mengenai pelaksanaan hukum pidana Islam:
Qisash dan hudud sendiri, para ulama dan ahli teori hukum islam berbeda pendapat. Setidaknya
saat ini ada 3 blok kuat pendapat ahli teori hukum islam terhadap kewajiban formalisasi
hukum pidana islam bagi umat Islam.

Blok Pertama:

Berpendapat bahwa pelaksanaan menjalankan Hukum pidana Islam: Qisash dan hudud bagi pencuri
merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pada situasi dan kondisi apapun. Dengan kata lain,
Blok ini tidak pernah menganggap penting terhadap perkembangan zaman. Bagi kelompok ini.
Penerapan hukum tuhan secara literalis adalah harga mati dan wajib untuk dilaksanakan
tanpa alasan apapun.

Jika kita melihat secara seksama terhadap pandangan kelompok pertama ini, kita akan tahu
mengapa mereka bisa "haqqul yakin" Percaya diri untuk menegakkan dan menghadirkan kembali
Hukum pidana Islam di masa lalu untuk zaman sekarang. Saya berpendapat, kelompok ini bisa
dikatakan belum sepenuhnya memahami diskursus hukum pidana islam secara komprehensif. Mengapa?

karena upaya formalisasi hukum pidana Islam tanpa mempertimbangkan kondisi faktual suatu zaman
adalah sebuah kesalahan. Perubahan kondisi masyarakat dan situasi di dalamnya memungkinkan
suatu hukum berhenti sementara atau bahkan tidak dilaksanakan kembali.

Mari kita ambil contoh, Termaktub dalam diskursus sejarah Islam, bahwa Khalifah ke-2
Umar bin Khatab memberhentikan sama sekali "khad li syarika" Khad bagi pencuri pada
situasi penceklik dan kekurangan makanan. Sikap umar yang memberhentikan pelaksanaan
hukum pidana islam:hudud menjadi langkah yang tepat untuk mencegah terjadinya permasalahan
internal dalam masyarakat saat itu.

Dalam teori hukum islam disebutkan,

" Addararu Yuzalu"  Sesuatu bahaya apapun haruslah dihilangkan.

Umar bin khatab menalar bahwa dalam kondisi penceklik dan kekuarangan makanan; seseorang mungkin harus memberanikan diri untuk mencuri makanan demi bertahan untuk hidup. Dan ketika itu terjadi, lalu mereka "Ketahuan" telah mencuri, tentu hukuman akan menantinya. Dengan dihapusnya hukum hudud bagi pencuri pada masa kelaparan berkepanjangan, setidaknya hal itu telah menghilangkan "dharar" bagi mereka. Dan orang-orang yang memiliki kelapangan akan lebih prihatin dan berupaya untuk hidup dalam berbagi. Karena hanya dengan itu orang-orang tidak mampu bisa bertahan hidup dan pada akhirnya tidak mengambil harta yang bukan miliknya.

Blok Kedua:

Kelompok ini berpendapat bahwa kewajiban menghidupkan kembali hukum pidana Islam di zaman old untuk zaman now adalah suatu kemustahilan dan kemunduran dalam bernalar abad ini. Blok ke-2
ini bisa dikatakan antitesa dari Blok pertama yang mengatakan kewajiban melaksanakan qisah dan
hudud adalah sebuah keniscayaan. Blok ini berpendapat, ayat-ayat Tuhan yang membahas prihal
hukum pidana islam, tidak bisa dimaknai secara literalis tanpa memahami konteks sebuah zaman.
Tidak bisa dipungkiri lagi perbedaan  "bahasa zaman" yang cukup jauh dapat merubah pandangan
manusia terhadap tata cara dan konsep sebuah hukum pidana di masa lalu.

Kelompok ke-2 ini meyakini secara pasti ayat-ayat tentang kewajiban menjalankan hukum pidana Islam tidak bisa dilepaskan dari nalar bangsa jahiliyah di masa lalu. Kita tahu di masa lalu, perbudakan masih dianggap sesuatu yang biasa. Bahkan dalam diskursus fiqh islam sendiri misalnya, masih banyak ditemukan perbedaan "mencolok" antara budak dan orang merdeka. Hal ini tentu sangat kontras dengan zaman now, di mana hukum perbudakan sudah musnah, perwakilan bangsa-bangsa dunia juga sudah merumuskan konsep Hak Asasi Manusia yang bertujuan untuk memanusiakan manusia dan membebaskan manusia dari segala
bentuk perbudakan di era modern. Seperti halnya hukum perbudakan tidak mungkin bangkit kembali, tapi perang melawan perbudakan tetap ada dalam sepanjang sejarah manusia.

Artinya, Blok ke-2 percaya formalisasi hukum pidana Islam tidak diperlukan lagi apalagi harus
diperjuangkan kembali. Tapi yang perlu menjadi catatan, harus ada semacam "badil" atau ganti
yang sepadan dari hukum pidana Islam yang ada di masa lalu. Dahulu di era Islam klasik,
mungkin mengumpulkan para penjahat dalam satu tempat adalah suatu hal yang sulit. Selain
sarana yang ada tidak memungkinkan, juga bisa jadi kultur memanjarakan penjahat belum
selaras dengan suara peradaban di masa lalu. Hal ini tentu berbeda sekali dengan zaman now.
di mana penjara adalah tempat yang paling aman untuk mencegah para penjahat agar tidak
meresahkan masyarakat, dan tempat ini juga memungkinkan para terdakwa yang ada bisa bertobat,
berhenti untuk berbuat jahat dan pada akhirnya bisa menjadi manusia yang sesungguhnya.

Blok Ketiga:

Kelompok ke-3 berada pada posisi "central" tengah di antara kelompok ekstrem kanan dan atau pun
ekstrim kiri. Jika Blok pertama mendukung secara penuh penerapan hukum pidana Islam sementara
Blok ke-2 Menolak secara total penerapan hukum islam. Blok ke-tiga mengambil posisi netral.
Artinya, tidak menolak dan tidak mendukung secara penuh. "kediaman" kelompok ini tidak hadir
begitu saja. Tapi langkah ini merupakan pilihan yang mereka ambil dengan tetap berpegang pada
sikap "kehati-hatian" dalam Islam. Pandangan ini menurut saya banyak didukung oleh "silent Majority".

yang merasa bahwa menghidupkan kembali hukum pidana Islam seperti qisah, hudud dan hukum
potong tangan bagi pencuri di era modern perlu dikaji lebih dalam lagi. Atau bisa dikatakan,
ketidaksesuaian nalar zaman old dan zaman now memungkinkan penundaan dalam penerapan hukum
pidana Islam. Nalar seperti ini banyak dipegang oleh ulama-ulama otoritatif Islam di Nusantara.
Karena itu, hingga saat ini di Indonesia, gaung untuk menerapkan kembali hukum pidana Islam
tidak begitu besar. Mungkin salah satu alasannya adalah; sikap ulama kita yang cendrung lebih
berhati-hati untuk menerapkan kembali sebuah produk hukum yang jika ditinjau melalui nalar zaman now terkesan problematis dan layak untuk dipikirkan kembali.

Kedua: Kewajiban berhijab/berjilbab bagi Muslimah

Banyak orang menganggap bahwa perintah kewajiban mengenakan hijab/jilbab bagi seorang muslimah adalah final. Artinya para "jumhur" mayoritas sarjana islam sepakat akan kewajibab berhijab/jilbab bagi setiap muslimah. Benarkah demikian? Untuk menjawab pertanyaan ini, saya akan memaparkan 2 Blok penting yang memiliki pendapat yang berbeda soal hijab/jilbab.

Blok Pertama: Berhijab/berjilbab adalah kewajiban dan harga mati bagi setiap muslimah.

Pada kelompok pertama ini, mereka cenderung memandang hijab/jilbab sebagai perintah Allah swt,
sebagaimana perintah menjalankan kewajiban agama seperti shalat 5 waktu, puasa ramadhan dlsb.
Adapun dasar dari keyakinan mereka terhadap pendapat ini banyak didukung oleh hadist-hadist
dan riwayat-riwayat prihal batas aurat wanita yang dipahami oleh masyarakat pada abad ke-7.
Begitu pula, dengan adanya perintah berhijab bagi isteri-isteri Nabi saw, maka semakin kuatlah,
keyakinan kelompok ini untuk tetap percaya bahwa perintah berhijab/jilbab itu harga mati.

Blok Kedua: Berhijab/berjilbab bukanlah suatu kewajiban;  ia hanya budaya masa lalu.

Pendapat kelompok ke-2 ini dianggap pendapat yang belum populer di dalam masyarakat beragama.
Banyak faktor yang menyebabkan hal ini bisa terjadi. Diantaranya klaim kelompok konservatif,
yang memvonis para pendukung ketidakwajiban mengenakan hijab/jilbab sebagai orang sekuler/liberal.

benarkah demikian? Tidak. Ini hanya soal cara berpikir yang berbeda saja. Bagi kelompok ini,
perintah berjilbab/berhijab tidak bisa dipisahkan dari konteks yang mengikat perintah tersebut.
Artinya, setiap perintah Allah swt yang tersurat dalam kitab suci tidak hadir begitu saja,
tapi disana ada peristiwa dan kejadian yang membuat suatu perintah itu menjadi perintah yang
mengarah pada kewajiban.

Dalam perintah berhijab yang ada di beberapa text kitab suci misalnya, perintah itu diperuntukkan
oleh masyarakat yang belum sepenuhnya memiliki kematangan bernalar. Hal ini terbukti dengan masih berlakunya hukum perbudakan pada masa itu. Bisa dikatakan, sebab utama perintah berhijab adalah; agar masyarakat di masa lalu bisa membedakan antara wanita yang merdeka dan para budak yg ada tuannya.

Sebab lain juga bisa jadi karena hijab/jilbab sebagai identitas muslimah agar mereka tidak diganggu
oleh kafir quraisy di masa itu. Mari kita lihat realitas zaman sekarang. Kita sudah tidak hidup
di zaman yang masih percaya bahwa seorang manusia bisa diperjual-belikan (baca: perbudakan). Kita
juga sudah hidup di negara yang memiliki peraturan-peraturan yang bisa menjaga "iffah" kesucian
seorang muslimah. Pada zaman now, perempuan yang tidak berhijab/jilbab tidak serta merta langsung
diganggu orang lain. Mengapa? itu karena adanya "policy" peraturan baku yang mengatakan, kita
tidak bisa berbuat semena-mena dalam hidup ini. Artinya, setiap tindakan yang merugikan orang lain,
akan mendapatka konsekuensi dari pihak yang berwajib. Itulah mengapa dunia saat ini lebih aman,
jika dibandingkan zaman old yang masih dibatasi oleh konflik-konflik suku dan perang antar agama.

Sebagai penutup, Saya hanya bisa memberi 2 contoh tentang konsensus di era modern yang masih kerap kita dengar dan amati disekitar kita. Pertama: kewajiban menegakkan hukum qisah dan hudud. Kedua: kewajiban Hijab/jilbab bagi perempuan muslimah. Mungkin masih banyak contoh-contoh lain yang belum saya tulis. Pada kesempatan lain, saya akan coba mengkaji permasalahan ini lebih matang lagi. Bagi sebagian orang, 2 contoh yang saya kemukakan ini banyak membuat mereka "galau" bahkan menderita, khususnya bagi orang-orang yang berada pada posisi kontra terhadap pendapat ini, mereka merasa menjadi bagian dari orang-orang minoritas dan terpinggirkan. Padahal, yang namanya suatu produk dari sebuah proses ijtihad bisa menghasilkan 2 pendapat yang bertentangan. Dalam persoalan hijab ini misalnya, ada ulama-ulama otoritatif yang kontra terhadap kewajibab berjilbab bagi muslimah jaman now. Banyak dalil yang mereka kemukakan.

Mari kita ambil contoh, dalam diskursus teori hukum syariat, para sarjana Islam masih berbeda
pendapat dalam "batas aurat wanita" perbedaan batas aurat wanita ini yang sebenarnya memicu
kelompok yang kontra ini untuk mengembangkan berbagai gagasan mereka tentang persoalan hijab ini. Hal ini diperkuat dengan kultur berislam masyarakat nusantara yang belum sepenuhnya menganggap hijab/jilbab adalah kewajiban sebagaimana kewajiban shalat, puasa dan berhaji bagi yang mampu. Kita tentu bisa melihat bagaimana "style" berbusana Isteri-isteri dan keluarga dari Tokoh-tokoh Islam di Nusantara pada zaman dahulu. Banyak dari mereka yang tidak mengenakan hijab/jilbab.  Bahkan Buya Hamka dalam sebuah poto dikelilingi oleh keluarga-keluarganya yang tidak mengenakan hijab/jilbab. Ada yang menganggap para pendakwah Islam di masa lalu belum tuntas mengajarkan Islam secara kaffah. Tentu klaim seperti ini bisa dikatakan mengada-ada. Bagaimana mungkin sudah ribuan tahun berlalu Islam masuk di Indonesia tapi nilai-nilai Islam belum tuntas diajarkan para pengemban dakwah Islam ini.

Kita harus bisa menerima perbedaan dalam hal apapun. Jangan pernah menganggap pandangan kita
terhadap suatu permasalahan adalah suara Tuhan yang mengeliminasi pandangan orang yang berbeda.

Para sarjana Islam klasik seperti Imam Hanafi menjadikan istihsan sebagai dalil yang kuat untuk
memproduksi sebuah hukum yang tidak ada di Al-quran dan hadist. Pada satu waktu Imam Syafi'i
malah membantah secara habis-habisan pendapat Imam hanafi tentang istihsan tadi. Tapi, bantahan
Imam syafi'i tentu tidak mengeliminasi pendapat Imam hanafi terhadap istihsan. Karena sebenarnya,
Istihsan yang dipahami Imam Hanafi berbeda dengan pemahaman imam syafi'i. Perbedaan cara pandang merubah hasil sebuah pendapat hukum.

Semoga Bermanfaat

Robby Andoyo

COMMENTS

BLOGGER: 1
Loading...
Nama

Akhlak Islam Artikel Hikmah Artikel Islami Menarik Cerita Renungan Inspiratif Contact ME Exchange Dofollow Links Falsafah Kehidupan Filosofi Kang Robby Ideologi Keberagaman Kajian Islam Modern Kang Robby Kata Mutiara Islam Kata-Kata Hikmah Kitab Klasik Pengembangan Diri Puisi Cinta Terbaru Puisi Inspiratif Puisi Islami Inspiratif Puisi Religi Ulama Klasik
false
ltr
item
Blog Kang Robby: Konsensus di Era Modern
Konsensus di Era Modern
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqCUm9eu2mRCw-409d7cStpFu0CNdwdyBRfe-Apt8R6xF026QZj7pIF0AILbn5aO5JxVNkT17EgninEaXlAhj5ok8gwrpwMYZtAYMAqj5YLwy1hadaoKhSMFumKo5rxYBuAb7FvfGomEo/s320/bertudung.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqCUm9eu2mRCw-409d7cStpFu0CNdwdyBRfe-Apt8R6xF026QZj7pIF0AILbn5aO5JxVNkT17EgninEaXlAhj5ok8gwrpwMYZtAYMAqj5YLwy1hadaoKhSMFumKo5rxYBuAb7FvfGomEo/s72-c/bertudung.jpg
Blog Kang Robby
http://robbie-alca.blogspot.com/2017/12/konsensus-di-era-modern.html
http://robbie-alca.blogspot.com/
http://robbie-alca.blogspot.com/
http://robbie-alca.blogspot.com/2017/12/konsensus-di-era-modern.html
true
3328551387479627982
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy