Fiqh Klasik dan Dunia Modern: Ketika Hukum Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas

  Fiqh Klasik dan Dunia Modern: Ketika Hukum Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas Di sepanjang sejarah Islam, fiqh merupakan upaya m...

 


Fiqh Klasik dan Dunia Modern: Ketika Hukum Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas

Di sepanjang sejarah Islam, fiqh merupakan upaya manusia untuk membaca pesan Tuhan dalam konteks zaman tertentu. Para ulama bekerja dengan perangkat bahasa, logika, dan pengalaman hidup yang terbentuk oleh dunia mereka: perjalanan jauh dengan unta, terik matahari gurun, risiko kehausan, keamanan yang rapuh, serta struktur sosial yang jauh dari stabil. Dalam ruang inilah hukum dirumuskan, dipertahankan, dan diwariskan.

Namun ketika fiqh itu masuk ke dunia modern—dunia yang dipenuhi AC, kendaraan bermotor, kota padat, internet, serta perubahan ritme hidup yang radikal—muncul pertanyaan yang semakin sulit dihindari: apakah hukum yang lahir dari dunia lama masih relevan untuk mengatur dunia baru?

Pertanyaan ini tidak muncul dari sikap meremehkan tradisi, tetapi justru dari rasa hormat terhadap tujuan syariat. Jika syariat bertujuan membawa kemaslahatan, bagaimana mungkin ia tetap maslahah jika diterapkan dengan kacamata yang tidak lagi sesuai kenyataan?

Ayat Al-Qur’an dan Kesadaran Akan Perubahan

Al-Qur’an sendiri membuka ruang bagi dinamika. Allah berfirman:

﴿ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ﴾

"Untuk tiap umat di antara kamu, Kami berikan syariat dan jalan yang terang." (QS. Al-Mā'idah: 48)

Ayat ini menegaskan bahwa syariat memiliki dimensi yang historis, yang merespons keadaan manusia. Jika umat-umat berbeda diberi syariat yang berbeda, maka perubahan zaman dalam satu umat pun layak menjadi dasar untuk membaca ulang metode penerapan syariat.

Al-Qur’an juga mengingatkan:

﴿ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ ﴾

"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan." (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini tidak hanya berfungsi sebagai motivasi spiritual, tetapi menjadi prinsip metodologis: hukum Islam tidak boleh mengabaikan realitas hingga menghasilkan kesulitan baru yang tidak dikehendaki syariat.

Kenapa Fiqh Klasik Terasa Aneh di Zaman Modern?

Banyak orang modern—termasuk pembaca Blog Kang Robby—sering merasa heran ketika melihat perbedaan ulama tentang hal-hal seperti jarak safar, definisi jauh, kadar hujan yang menjadi uzur, atau batasan “bahaya” dalam perjalanan menuju masjid. Bagi kita, perjalanan lima menit dengan motor terasa sepele; tetapi pada masa ulama dulu, lima menit di bawah terik matahari gurun bisa menjadi pertempuran antara hidup dan mati.

Karena itu, definisi “jauh”, “berbahaya”, atau “uzur” yang dirumuskan ulama bukan lahir dari kehendak subjektif, melainkan dari kondisi objektif zaman mereka. Pada masa itu, perjalanan beberapa kilometer tanpa kendaraan berarti keletihan, risiko perampok, atau bahaya kehilangan air.

Dunia modern mengubah semuanya. Transportasi cepat, rumah ber-AC, kondisi kesehatan lebih baik, dan risiko perjalanan lebih rendah. Tapi sayangnya, definisi fiqh yang lahir dari masa lalu sering dibawa bulat-bulat ke masa kini tanpa penjelasan ulang. Hasilnya: hukum terasa aneh, kaku, atau tidak logis jika dipandang dengan pengalaman hidup modern.

Ketika Fiqh Berjarak dari Tujuan Syariat

Tujuan syariat (maqāṣid) selalu mengarah pada kemaslahatan: menjaga jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama. Namun jika instrumen hukum tidak lagi selaras dengan kenyataan, ia justru menghambat tercapainya tujuan itu.

Contohnya perdebatan klasik tentang jarak yang menggugurkan kewajiban Jumat. Mayoritas ulama mendefinisikan jarak dengan angka tertentu dalam ukuran zaman mereka. Tetapi angka itu tidak memiliki makna yang sama ketika diterapkan di zaman modern. Jarak lima kilometer bisa ditempuh tiga menit dengan motor, dua menit dengan mobil, atau lima belas menit dengan berjalan santai—berbeda jauh dari konteks ketika ulama dulu menempuhnya dengan unta di tengah panas gurun.

Maka, mempertahankan angka lama tanpa membaca ulang konteks adalah kehilangan ruh ijtihad. Hukum menjadi kerangka kosong yang tidak lagi membawa kemaslahatan.

Ijtihad: Upaya Membaca Realitas, Bukan Menghafal Masa Lalu

Para ulama besar sepanjang sejarah—mulai dari Imam Abu Hanifah hingga Imam Ghazali—selalu menekankan bahwa ijtihad bukan keinginan untuk mengubah syariat, melainkan upaya memahami dunia agar syariat tetap hidup di dalamnya. Mereka tidak pernah bermaksud menjadikan fiqh sebagai museum, melainkan sebagai jembatan antara wahyu dan kenyataan.

Maka, ketika ada perasaan ilfeel terhadap fiqh klasik yang tampak tidak sesuai logika zaman modern, itu bukan tanda meremehkan tradisi, tetapi tanda bahwa akal masih bekerja sebagaimana mestinya. Akal adalah alat ijtihad; jika akal berhenti membaca realitas, maka ijtihad mati, dan syariat kehilangan daya hidupnya.

Di dunia modern, fiqh ditantang untuk membaca ulang realitas sosial, psikologis, dan ilmiah. Bukan untuk mengganti wahyu, tetapi untuk menjaga relevansi wahyu.

Penutup Reflektif

Pada akhirnya, fiqh adalah dialog panjang antara manusia dan Tuhannya. Dunia berubah, dan manusia berubah pula cara memandang sesuatu. Maka yang harus dijaga bukanlah bentuk luar hukum, tetapi ruh dan tujuan di baliknya. Jika syariat bertujuan membawa kemudahan, maka tugas manusia adalah memastikan hukum tetap berjalan searah dengan tujuan itu.

Barangkali justru itulah pesan tersirat dari perjalanan hukum Islam: bahwa ijtihad bukan sekadar kerja intelektual, tetapi bentuk tanggung jawab moral kepada masa depan.

"Hukum yang bijak bukan yang paling lama dipertahankan, tetapi yang paling mampu menuntun manusia menuju kemaslahatan."

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Abed Al-jabiri adab AI Akademik Jurnal Akhlak Islam Alam Semesta Algoritma Artikel AI Artikel dakwah Artikel Film Artikel Hikmah Artikel Islami Menarik Artikel Musik Artikel Reflektif Cerita Renungan Inspiratif Contact ME Ekonomi Islam Exchange Dofollow Links Falsafah Kehidupan Filosofi Kang Robby Filsafat Islam Filsafat Robby Fiqh and Ushul Al-Fiqh Fiqih Ibadah Fiqih Perlawanan hukum Islam Humor Sufi Ideologi Keberagaman Islam Nusantara Jurnal Akademik Jurnal Dakwah Kajian Hadist Kajian Hadist Modern Kajian Islam Modern Kajian Sufistik Kang Robby Kang Robby 2025 Kata Mutiara Islam Kata-Kata Hikmah Kitab Klasik Masalah Kontemporer Mistik Islam Moralitas Neurosains Pemikiran Iqbal Pemikiran Islam Pengembangan Diri Peradaban Puisi Cinta Terbaru Puisi Inspiratif Puisi Islami Inspiratif Puisi Religi Realitas Pesantren Revolusi Kesadaran Santri Modern spiritualitas Tasawuf Ulama Klasik Zikir Modern
false
ltr
item
Blog Kang Robby: Fiqh Klasik dan Dunia Modern: Ketika Hukum Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas
Fiqh Klasik dan Dunia Modern: Ketika Hukum Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhu8UkJ5CPTWefdV_tP3hJcezM32ptDxoygvUlQ0uhhkv8lz6huQAHes1CzF4FgC-qAH-VpsfxH1TpwKMxeXyTPKbf8ARRrLt5GgihDosd_0_gVZp_DHpoev3B2cMOsjnNapa1VbY5h3r0mRdPF3UtrUId5QjB3CZvbr6OmAc-KLumTq4vRP7MDoOe2wWy1
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhu8UkJ5CPTWefdV_tP3hJcezM32ptDxoygvUlQ0uhhkv8lz6huQAHes1CzF4FgC-qAH-VpsfxH1TpwKMxeXyTPKbf8ARRrLt5GgihDosd_0_gVZp_DHpoev3B2cMOsjnNapa1VbY5h3r0mRdPF3UtrUId5QjB3CZvbr6OmAc-KLumTq4vRP7MDoOe2wWy1=s72-c
Blog Kang Robby
https://robbie-alca.blogspot.com/2025/11/fiqh-klasik-dan-dunia-modern-ketika.html
https://robbie-alca.blogspot.com/
https://robbie-alca.blogspot.com/
https://robbie-alca.blogspot.com/2025/11/fiqh-klasik-dan-dunia-modern-ketika.html
true
3328551387479627982
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy