Jihad Antikorupsi bisa dimaknai sebagai upaya dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata di dalam masyarakat. Prilaku korupsi yang b...
Jihad Antikorupsi bisa dimaknai sebagai upaya dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata
di dalam masyarakat. Prilaku korupsi yang berkembang secara masif dan kontinu tentunya
akan mengakibatkan kerugian yang besar bagi Negara. Anggaran Negara yang seharusnya bisa
dialokasikan pada sektor yang lebih produktif; untuk kesejahteraan rakyat, malah dikorupsi
oleh oknum-oknum pejabat yang jahat. Korupsi dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999
yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya diri atau orang lain
atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara.
Kita ambil contoh, di Indonesia KPK sedang melakukan proses penyingkapan korupsi terhadap E-KTP. Korupsi ini termasuk salah satu mega korupsi yang terbesar di Indonesia.Bahkan ia melibatkan pejabat negara, orang-orang dalam instansi terkait dan beberapa politisi pada partai politik tertentu.Tapi sangat ironis sekali, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang merupakan lembaga antikorupsi, terus ditekan oleh pihak tertentu, seolah-olah KPK adalah lembaga yang tidak menerapkan SOP dan aturan baku dalam setiap tindakannya (proses penangkapan).
Benarkah demikian? Tidak. Mereka yang menganggap KPK tidak bekerja dengan benar, sering salah tangkap dan tidak berlaku adil. Sebenarnya telah menista diri mereka sendiri. Betapa tidak, Lembaga yang seharusnya didukung dan dibela, mereka jadikan ""bulan-bulan", "diolok-olok" seolah-olah KPK adalah kejahatan. Bahkan pada acara debat Live di stasiun Tv swasta. Para pengkritik itu melontarkan perkataan-perkataan kasar, tidak terpuji, tidak mendidik dan bukan termasuk akhlak islam. Yang membuat kita harus "geleng-geleng kepala" tak habis pikir, Para pengkritik itu menukil hadis Nabi Muhammad saw, prihal pelarangan "attajassasu" Mencari-cari kesalahan orang lain.
Disini sebenarnya letak dari "politisasi" terhadap hadis Nabi. "attajassasu" Larangan mencari kesalahan orang lain tidak berlaku terhadap KPK. Mengapa? Karena lembaga KPK adalah lembaga negara yang bergerak dalam penegakan hukum terhadap pelaku korupsi secara total. Jika mencari-cari kesalahan orang lain itu tidak dibolehlan, bagaimana KPK bisa mendapatkan bukti yang akurat dan kuat untuk menjebloskan pada koruptor; yang terkadang memiliki "akal bulus" dan "tipu muslihat" untuk lolos dari jerat hukum Negara.
Di Negara Maju seperti China. Para koruptor harus menanggung derita yang sangat besar. Bahkan,
derita itu dapat menjadikannya harus rela untuk berhenti bernafas;mati. Hukuman bagi koruptor
di China adalah "al-i'dam" dibunuh. Begitulah Negara China, walaupun bukan Negara Muslim,
tetapi Negara ini sangat konsen terhadap persoalan Korupsi. Mungkin di negara kita Indonesia
belum sanggup untuk meniru jejak langkah China dalam menghukum para pelaku korupsi.
Bukan tidak mampu tapi lebih kepada keengganan untuk melangkah lebih jauh untuk
memberantas korupsi.
Najwa Shihab pada sesi Live via facebook; saat itu ia mewawancarai Ayahandanya, Quraish Shihab.
yang ditanya tentang hukuman yang cocok bagi para koruptor mengatakan,
" Para pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya, kalau bisa, mereka harus dibuat malu. Mengapa? Karena mereka tidak malu dalam merampas hak rakyat. Bahkan rakyat miskin makin sengsara karena prilaku korupsi mereka, di Negara kita, Banyak pelaku korupsi yang masih tersenyum walau sudah menjadi tersangka,seolah-olah "putus urat malunya" ini lah mengapa Koruptor harus dimiskinkan dan dipermalukan".
Setidaknya begitulah kira-kira bentuk narsi dari perkataan yang beliau utarakan.
Berkenaan prihal larangan korupsi, beberapa ayat Al-Quran secara eksplisit mengatakan:
Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan jalan yang batil
dengan cara mencari pembenarannya kepada hakim-hakim, agar kalian dapat
memakan harta orang lain dengan cara dosa sedangkan kalian mengetahuinya.
( QS. Al-Baqarah: 188 )
Korupsi ada karena sebuah niat untuk meraup harta dengan cara yang batil. Sebagaimana diterangkan
pada ayat ini, orang-orang yang merampas hak orang lain cenderung mencari pembenarnya; dalam artian mereka mengesampingkan hati nurani demi menggelapkan harta milik orang lain. Hal seperti inilah yang dilarang dan diharamkan dalam Islam.
Dengan demikian,Perbuatan jahat seperti korupsi "riswah" merupakan dosa dan akan diganjar dengan hukuman yang setimpal; di dunia dan akhirat. Di dunia mereka mendapat hukuman yang memalukan
dan di akhirat mereka harus pasrah saat tubuh harus terikat dan dihujam dengan hentaman yang menyakitkan.
Demikian pula, Pada zaman sekarang untuk jihad tidak hanya berkutat pada persoalan membela agama. Tetapi Jihad di Era Modern sudah harus dimaknai secara komprehensif. Salah satunya adalah dengan memaknai "Jihad" sebagai upaya untuk turut andil dalam memberantas korupsi (Jihad Antikorupsi) Jangan sampai generasi muda sudah tidak peka terhadap penyakit sosial seperti sikap korup yang mewabah di dalam instansi-instansi pemerintah. Karena itu, sangat penting untuk mendidik generasi milenial, agar mereka mempunyai prinsip yang kuat dan jelas terhadap sosialisasi
pemberantasan korupsi. Tetapi sangat disayangkan, pendidikan generasi milenial masih belum sampai pada tahap; dimana mereka bisa menerapkan nilai-nilai luhur dari sebuah kejujuran
dan rasa keadilan.
Misalnya, kurangnya wadah khusus seperti acara-acara tv yang komitmen dalam memberikan pendidikan karakter antikorupsi ini. Ini menjadi bukti nyata, masih banyaknya stasiun Tv yang hanya mengejar rating tinggi tanpa harus andil untuk mendidik generasi muda yang akan datang: generasi cerdas yang bisa membuat perubahan di Negaranya Indonesia dan bangsa-bangsa di Negara lainnya.
Sebagai penutup dari tulisan ini, Saya ingin memberikan statemen penting; Jihad melawan korupsi
adalah sebuah kewajiban. Siapapun kita harus komitmen dalam memerangi prilaku korup yang sudah mengakar kuat di republik ini. Kita tidak menafikan masih ada orang-orang di pemerintahan yang jujur, kritis, baik dan antikorupsi. Kita harus mendukung mereka sepenuh hati, berjuang dengan mereka dalam hal ini KPK sebagai lembaga antikorupsi. Jangan sampai KPK dilemahkan, "digrogoti" dari dalam oleh para "rayap politik" yang ingin bebas dari bayang-bayang penegak hukum, agar bisa korupsi sesuka hati. Tanpa diketahui dan tidak ada orang yang peduli.
Salam Perjuangan
Robby Andoyo