Etika Ijtihad di Tengah Pergeseran al-‘Urf al-‘Ashrī

  Etika Ijtihad di Tengah Pergeseran al-‘Urf al-‘Ashrī Pada era modern, budaya manusia mengalami percepatan luar biasa. Nilai-nilai sosi...

 


Etika Ijtihad di Tengah Pergeseran al-‘Urf al-‘Ashrī

Pada era modern, budaya manusia mengalami percepatan luar biasa. Nilai-nilai sosial yang dahulu berakar pada kearifan lokal kini bergeser menuju pola pikir digital, pragmatis, dan global. Dalam situasi seperti ini, hukum Islam tidak dapat berdiri kaku di atas teks, melainkan dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tanpa kehilangan prinsip-prinsip moralnya. Di sinilah peran ijtihad menemukan relevansinya: bukan sekadar sebagai metode hukum, tetapi juga sebagai jalan etis untuk menjaga keseimbangan antara wahyu dan budaya modern (al-‘urf al-‘ashrī).

Fenomena ini menuntut para pemikir Islam untuk membaca ulang konteks sosial. Budaya modern telah melahirkan bentuk-bentuk baru dari tradisi (‘urf), mulai dari ekspresi digital, gaya hidup, hingga bentuk interaksi sosial virtual. Dalam setiap perubahan tersebut, prinsip etika ijtihad harus hadir untuk memastikan bahwa adaptasi hukum tidak tergelincir menjadi relativisme, namun tetap berpijak pada maqāṣid asy-syarī‘ah (tujuan luhur syariat).

Maka, pembahasan ini bertujuan menelaah bagaimana ijtihad dapat dijalankan secara etis di tengah arus budaya modern, dengan mengacu pada teori al-‘urf al-‘ashrī serta landasan maqāṣid yang diajarkan oleh para ulama klasik dan kontemporer.

Landasan Teoretis

Dalam khazanah hukum Islam, ijtihad dipahami sebagai upaya sungguh-sungguh seorang mujtahid dalam menetapkan hukum suatu perkara yang tidak memiliki nash qath‘i. Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa menegaskan bahwa ijtihad adalah aktivitas akal yang harus berakar pada niat menjaga maslahat dan mencegah mafsadah. Sementara itu, Imam al-Qarafi menekankan pentingnya memahami realitas (‘urf) masyarakat sebagai bagian dari konteks hukum.

Ulama kontemporer seperti Ibn ‘Āsyūr melalui at-Taḥrīr wa at-Tanwīr menambahkan bahwa maqāṣid syariah bukan sekadar pedoman moral, tetapi juga sistem rasional yang mengatur keseimbangan antara teks dan konteks. Dengan demikian, ijtihad dalam menghadapi al-‘urf al-‘ashrī bukan hanya perdebatan hukum, melainkan perjumpaan antara nash ilahiah dan dinamika kemanusiaan.

Dalil Al-Qur'an

قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan ukuran untuk segala sesuatu.” (QS. ath-Thalaq [65]: 3)

Tafsir Ibn ‘Āsyūr: Ayat ini menunjukkan adanya tatanan kosmik dan hukum keseimbangan dalam ciptaan Allah. Ibn ‘Āsyūr menafsirkan bahwa segala sesuatu memiliki kadar dan konteksnya masing-masing; maka dalam menetapkan hukum, ijtihad juga harus memperhatikan kadar dan konteks budaya yang melingkupinya, agar hukum tidak kehilangan keadilan dan keseimbangannya.

وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا

“Dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.” (QS. al-Hujurat [49]: 13)

Tafsir Ibn ‘Āsyūr: Dalam penafsirannya, Ibn ‘Āsyūr menegaskan bahwa ayat ini mengandung pengakuan atas keragaman sosial dan budaya manusia. Maka, hukum Islam harus dapat merespons keragaman itu dengan pendekatan yang adil dan proporsional. Ijtihad menjadi jembatan antara prinsip ilahi dan pluralitas budaya manusia modern.

Dalil Hadis

الْإِسْلَامُ نَصِيحَةٌ

“Islam itu adalah nasihat.” (HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa segala tindakan dalam Islam memiliki basis etika nasihat, bukan dominasi. Maka ijtihad di tengah budaya modern harus membawa semangat maslahat dan kebaikan sosial, bukan sekadar formalitas hukum.

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

“Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan.” (HR. Muslim)

Dalam konteks budaya modern, hadis ini mengajarkan bahwa estetika sosial dan etika budaya tidak boleh dipandang bertentangan dengan Islam, selama nilai keindahan itu mengarah pada kebaikan dan kemuliaan moral.

Analisa Ushul Fiqh

الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا (Segala sesuatu tergantung pada tujuannya)

Penerapan kaidah ini tampak pada cara Islam menilai perubahan sosial. Budaya modern seperti media sosial, seni, atau ekspresi publik tidak langsung dihukumi haram atau halal, melainkan ditinjau dari tujuan dan dampaknya terhadap moralitas. Jika membawa maslahat, maka ia dapat diterima sebagai bagian dari al-‘urf al-‘ashrī yang sah.

أَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ (Adat kebiasaan bisa menjadi pertimbangan hukum)

Kaidah ini menjadi landasan utama dalam memahami budaya modern sebagai sumber hukum sekunder. Misalnya, kebiasaan bekerja jarak jauh, transaksi digital, atau interaksi daring — semuanya dapat diakomodasi oleh hukum Islam selama tidak bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī‘ah.

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ (Kesulitan mendatangkan kemudahan)

Kaidah ini relevan untuk menjelaskan fleksibilitas hukum Islam di tengah tuntutan hidup modern yang serba cepat. Dalam konteks al-‘urf al-‘ashrī, penerapan hukum harus mempertimbangkan kemudahan tanpa menurunkan standar moral dan nilai-nilai syariah.

Analisis Kontekstual

Pergeseran budaya modern sering menimbulkan gesekan antara nilai moral Islam dan gaya hidup global. Misalnya, budaya digital yang menonjolkan kebebasan berekspresi sering kali bertentangan dengan konsep adab dan tanggung jawab sosial. Di sinilah etika ijtihad diperlukan untuk menilai fenomena tersebut dengan keseimbangan: tidak represif terhadap kreativitas, namun tetap kritis terhadap pelanggaran moral.

Dalam konteks al-‘urf al-‘ashrī, hukum Islam memiliki tanggung jawab sosial untuk tidak menolak modernitas secara total, tetapi mengarahkannya menuju kemaslahatan. Misalnya, budaya fashion, musik, atau seni visual dapat menjadi sarana dakwah baru selama nilai-nilainya tetap dalam bingkai ihsan dan keindahan yang Islami.

Dengan demikian, ijtihad etis bukan sekadar upaya rasional, tetapi juga moral dan spiritual. Ia berperan sebagai filter yang menimbang antara kemajuan dan kemaslahatan. Dalam bahasa Ibn ‘Āsyūr, ijtihad adalah bentuk “ta‘aqqul” (penggunaan akal sehat) yang menuntun umat untuk tidak kehilangan fitrah di tengah modernitas.

Penutup Reflektif

Ijtihad di tengah pergeseran budaya modern menuntut keseimbangan antara keterbukaan dan kehati-hatian. Islam tidak menolak perubahan, tetapi mengarahkan agar setiap perubahan berada dalam koridor maqāṣid syariah. Etika ijtihad menjadi pedoman agar hukum tetap hidup, relevan, dan berjiwa rahmatan lil ‘alamin.

Budaya modern (al-‘urf al-‘ashrī) bukan ancaman bagi Islam, melainkan ladang baru bagi aktualisasi nilai-nilai syariat. Ketika hukum Islam mampu berdialog dengan budaya modern secara elegan, di sanalah peradaban Islam akan tampil sebagai panduan moral bagi dunia digital yang sering kehilangan arah.

Daftar Referensi

1. Al-Ghazali, al-Mustashfa

2. Ibn ‘Āsyūr, at-Taḥrīr wa at-Tanwīr

3. Al-Qarafi, al-Furuq

4. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Awlawiyyat

5. Fazlur Rahman, Islam and Modernity

6. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah

7. Al-Qur’an al-Karim

COMMENTS

BLOGGER
Nama

AI Akademik Jurnal Akhlak Islam Artikel Film Artikel Hikmah Artikel Islami Menarik Artikel Musik Artikel Reflektif Cerita Renungan Inspiratif Contact ME Exchange Dofollow Links Falsafah Kehidupan Filosofi Kang Robby Humor Sufi Ideologi Keberagaman Islam Nusantara Jurnal Akademik Kajian Islam Modern Kajian Sufistik Kang Robby Kang Robby 2025 Kata Mutiara Islam Kata-Kata Hikmah Kitab Klasik Pengembangan Diri Puisi Cinta Terbaru Puisi Inspiratif Puisi Islami Inspiratif Puisi Religi Ulama Klasik
false
ltr
item
Blog Kang Robby: Etika Ijtihad di Tengah Pergeseran al-‘Urf al-‘Ashrī
Etika Ijtihad di Tengah Pergeseran al-‘Urf al-‘Ashrī
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhvnd2oNLNRW24Yk1MuTUXSpfAnYBiBdlfcwYHoJjyEfxIHmP2FLWkLAcvKLdmN2YVHPJmw2z_PfDtxL95qBAgYGPwJvyRpoSyC6hD7R85FvuBH18SOSKYyoxamBoZV9sCRVNCOHgwr3Wx6j9bhN1CjRKSRNgnInvn6ReRXqYU7mrPPmI1Yv7tEIEx_9tx3
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhvnd2oNLNRW24Yk1MuTUXSpfAnYBiBdlfcwYHoJjyEfxIHmP2FLWkLAcvKLdmN2YVHPJmw2z_PfDtxL95qBAgYGPwJvyRpoSyC6hD7R85FvuBH18SOSKYyoxamBoZV9sCRVNCOHgwr3Wx6j9bhN1CjRKSRNgnInvn6ReRXqYU7mrPPmI1Yv7tEIEx_9tx3=s72-c
Blog Kang Robby
http://robbie-alca.blogspot.com/2025/10/etika-ijtihad-di-tengah-pergeseran-al.html
http://robbie-alca.blogspot.com/
http://robbie-alca.blogspot.com/
http://robbie-alca.blogspot.com/2025/10/etika-ijtihad-di-tengah-pergeseran-al.html
true
3328551387479627982
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy