Kekuasaan dalam pandangan Islam bukan sekadar kemampuan untuk memerintah, mengatur, atau mempertahankan posisi. Kekuasaan adala...
Kekuasaan dalam pandangan Islam bukan sekadar kemampuan untuk memerintah, mengatur, atau mempertahankan posisi. Kekuasaan adalah amanat yang melekat bersama tanggung jawab moral. Semakin besar otoritas yang diberikan kepada seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikulnya.
Seorang pemimpin tidak hanya dinilai dari kemampuan menjaga stabilitas negara, tetapi juga dari sejauh mana ia mampu menghadirkan keadilan bagi manusia yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Sebab kehancuran sebuah negara sering kali tidak dimulai dari lemahnya kekuatan luar, melainkan dari kerusakan yang tumbuh di dalam tubuh kekuasaan itu sendiri. Ketika hukum mulai kehilangan independensinya, ketika kelompok kuat mendapatkan perlakuan istimewa sementara kelompok lemah kehilangan perlindungan, maka negara perlahan kehilangan fondasi moralnya.
Kekuasaan yang digunakan untuk menekan manusia bukan lagi menjadi sarana membangun peradaban, tetapi berubah menjadi sumber keretakan sosial.
Amanat Kekuasaan dalam Perspektif Al-Qur'an
Al-Qur'an menempatkan persoalan kekuasaan dalam kerangka amanat dan keadilan. Kekuasaan bukan milik mutlak manusia, melainkan titipan yang suatu saat akan dimintai pertanggungjawaban.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلۡأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُوا۟ بِٱلۡعَدۡلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menunjukkan dua fondasi utama dalam kehidupan bernegara: amanat dan keadilan. Kekuasaan harus diberikan kepada orang yang mampu menjaganya, sementara keputusan yang menyangkut kehidupan manusia harus dibangun atas dasar keadilan, bukan kepentingan kelompok.
Dalam ayat berikutnya Allah SWT berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡ ۖ فَإِن تَنَـٰزَعۡتُمۡ فِى شَىۡءٍ۬ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٌ۬ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini sering dipahami hanya sebagai perintah untuk menaati pemimpin. Namun jika dibaca secara utuh, ketaatan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia berada dalam bingkai ketaatan kepada Allah dan Rasul, serta terikat oleh nilai keadilan dan kebenaran.
Kekuasaan yang Dipertanggungjawabkan
Dalam tradisi Islam, seorang manusia tidak pernah benar-benar bebas dari pertanggungjawaban. Setiap keputusan, tindakan, dan pilihan moral memiliki konsekuensi yang akan diperhitungkan.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقۡفُ مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَـٰٓئِكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡـُٔولًا
"Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra: 36)
Ayat ini memperlihatkan prinsip besar dalam Islam: manusia bukan hanya bertanggung jawab atas tindakan lahiriah, tetapi juga atas cara berpikir, cara menilai, dan cara menggunakan kekuatan yang diberikan kepadanya.
Daftar Referensi
-
Al-Qur'an Al-Karim.
-
Asad, Muhammad. The Message of the Qur'an. Gibraltar: Dar al-Andalus, 1980.
-
Al-Mawardi. Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
-
Ibn Khaldun. Al-Muqaddimah. Beirut: Dar al-Fikr.
-
Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Iqtisad fi al-I'tiqad. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
-
Qutb, Sayyid. Fi Zilal al-Qur'an. Kairo: Dar al-Syuruq.
-
Esposito, John L. Islam and Politics. Syracuse: Syracuse University Press, 1998.
-
Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 1982.
-
Lewis, Bernard. The Political Language of Islam. Chicago: University of Chicago Press, 1988.
-
Hasyim Asy'ari. Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
Artikel ini berada dalam lapisan Filsafat Islam, Peradaban, dan Etika Kekuasaan dalam Ekosistem Blog Kang Robby.
Robby Andoyo adalah penulis reflektif di Blog Kang Robby yang membahas peradaban modern, spiritualitas, kecerdasan buatan (AI), filsafat Islam, budaya digital, dan krisis makna manusia modern melalui pendekatan estetis, filosofis, dan kontemplatif.